
Bulukumba Binkari —senin 17 Agustus 2026, Suasana santai di salah satu tempat ngopi di Jalan Yun Jenderal Sudirman, Kabupaten Bulukumba, Selasa (18/8/2026), menjadi ruang sederhana bagi tiga sosok yang sudah lama malang melintang dalam dunia reserse dan penegakan hukum.
Mereka adalah Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. A. Imran Hamid, S.Sos., M.M., Kasat Narkoba AKP Salehhuddin, S.H., serta Kanit Tipikor IPDA Subhan Suryadi Putra, S.H. Ketiganya dikenal memiliki pengalaman dalam menangani berbagai perkara, dengan perjalanan tugas di sejumlah satuan dan wilayah kepolisian.
Pertemuan itu berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Tidak ada sekat antara jabatan dan pergaulan. Di balik obrolan ringan, terselip satu pesan penting tentang bagaimana membangun komunikasi yang sehat antara aparat penegak hukum dan insan pers.
Bagi ketiganya, media bukan lawan, melainkan mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Mereka memahami bahwa pemberitaan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap informasi mengenai penegakan hukum harus disampaikan secara profesional, berdasarkan fakta, berimbang, serta tetap menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik.
“Media dan kepolisian memiliki ruang kerja yang berbeda, tetapi tujuan akhirnya sama, yakni memberikan informasi dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” menjadi semangat yang tercermin dalam pertemuan tersebut.
Ketiganya juga menyadari bahwa kritik yang disampaikan secara profesional bukanlah sesuatu yang harus ditakuti. Justru, kritik dan kontrol sosial dapat menjadi bagian dari proses evaluasi agar pelayanan publik dan penegakan hukum semakin baik.
Media bekerja dengan Undang-Undang Pers, sementara aparat penegak hukum bekerja berdasarkan hukum dan kewenangannya. Keduanya harus berjalan dalam koridor masing-masing, tanpa saling mengintervensi.
Dalam kesempatan itu, salah satu Korwil MEDIA BINTANG BAYANGKARA INDONESIA wilayah Sulselbar, Abdul Rauf, turut bersilaturahmi dan berdiskusi bersama ketiga pejabat reserse tersebut.
Pertemuan seperti ini menunjukkan bahwa komunikasi antara wartawan dan aparat penegak hukum tidak harus selalu berlangsung dalam suasana formal. Secangkir kopi pun dapat menjadi jembatan untuk membangun silaturahmi, bertukar pandangan dan memperkuat pemahaman bersama.
Yang paling penting adalah menjaga independensi pers, profesionalitas aparat, serta kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama.
Ketiga sosok tersebut bukanlah orang baru dalam dunia reserse. Pengalaman panjang membuat mereka memahami bahwa tantangan penegakan hukum tidak hanya membutuhkan keberanian, tetapi juga ketelitian, integritas, komunikasi dan kemampuan membaca persoalan secara objektif.
Begitu pula dengan media.
Wartawan tidak boleh menjadi corong kepentingan siapa pun. Aparat tidak boleh alergi terhadap kritik. Dan masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari sebuah pertemuan sederhana di sudut Kota Bulukumba, tersampaikan pesan besar:
“Berbeda profesi bukan berarti harus berbeda tujuan. Ketika aparat dan media sama-sama menjunjung hukum, etika dan kebenaran, masyarakatlah yang menjadi pihak paling diuntungkan.”
Silaturahmi boleh cair, obrolan boleh santai, bahkan secangkir kopi boleh menjadi teman diskusi. Namun ketika menyangkut pemberitaan dan penegakan hukum, satu prinsip harus tetap berdiri tegak:
FAKTA DI ATAS ASUMSI, KEBENARAN DI ATAS KEPENTINGAN, DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT DI ATAS SEGALANYA.
Abdul Rauf
Korwil MEDIA BINTANG BAYANGKARA INDONESIA Wilayah Sulselbar

