MANADO, BINKARI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado melalui Kompi Anoa kembali turun melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang kedapatan parkir sembarangan di ruas Jalan Pierre Tendean, Sabtu (15/8/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah parkir liar yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta aktivitas masyarakat di kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat mobilitas warga.
Dalam kegiatan tersebut, personel Kompi Anoa melakukan pemantauan di sejumlah titik yang ditemukan kendaraan roda dua terparkir pada area yang bukan diperuntukkan sebagai lokasi parkir. Petugas kemudian memberikan teguran dan imbauan kepada pemilik kendaraan agar memindahkan kendaraan serta menggunakan tempat parkir yang telah disediakan.
Langkah ini menunjukkan bahwa penataan ruang publik tidak hanya menjadi persoalan estetika, tetapi juga berkaitan dengan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat.
Satpol PP Kota Manado menegaskan bahwa pengawasan terhadap parkir liar akan terus dilakukan. Penertiban diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan dan tidak menggunakan badan jalan maupun area yang mengganggu kepentingan umum sebagai tempat parkir.
Parkir sembarangan mungkin terlihat sepele, tetapi ketika dilakukan di ruas jalan yang padat, dampaknya bisa dirasakan banyak orang. Penertiban akan terus dilakukan secara persuasif namun tegas demi menciptakan Kota Manado yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Humas ReeaRay

