
MANADO, BINKARI — Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan kembali menjadi sorotan. Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kota Manado turun melakukan patroli pengawasan dan penertiban di wilayah Kecamatan Wenang, Sabtu (15/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Danki Stevi Tondo. Petugas menyisir sejumlah titik yang menjadi lokasi aktivitas PKL, khususnya lapak yang menggunakan ruang publik hingga berpotensi mengganggu akses pejalan kaki dan kelancaran pengguna jalan.
Penertiban ini menjadi pesan tegas bahwa badan jalan dan trotoar bukan ruang bebas untuk dijadikan tempat berjualan tanpa memperhatikan aturan dan kepentingan masyarakat umum.
Di satu sisi, aktivitas ekonomi masyarakat perlu mendapat ruang. Namun di sisi lain, penggunaan fasilitas umum secara sembarangan tidak boleh dibiarkan karena dapat menimbulkan persoalan baru, mulai dari terganggunya pejalan kaki, penyempitan ruang kendaraan, hingga potensi kemacetan.
TRC Satpol PP Manado hadir bukan sekadar melakukan patroli, tetapi memastikan ruang publik tetap memiliki fungsi sebagaimana mestinya.
Jangan sampai alasan mencari nafkah kemudian mengorbankan hak masyarakat lain untuk menggunakan trotoar dan badan jalan.
Kegiatan pengawasan dan penertiban di Kecamatan Wenang tersebut sekaligus menjadi peringatan agar para PKL menaati ketentuan dan tidak kembali menggunakan lokasi-lokasi yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Ketegasan aparat di lapangan juga diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Jika pelanggaran terus berulang, pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara konsisten, terukur, dan tanpa tebang pilih.
Sebab, wajah Kota Manado yang tertib tidak cukup hanya dibangun melalui slogan. Penataan ruang publik membutuhkan keberanian untuk menegakkan aturan sekaligus pendekatan yang humanis kepada masyarakat.
Humas ReeaRay

