
BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng kembali memperkuat komitmennya dalam percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 dengan melaksanakan pengambilan sumpah Satuan Tugas (Satgas) PTSL Tahap II, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018, sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
Dalam pelaksanaan program ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng berkolaborasi dengan PT Kapima Rencana KSO PT Jiss Tech Konsult selaku penyedia yang turut tergabung dalam Satgas Fisik PTSL Tahun 2026.
PTSL Tahap II Tahun 2026 akan dilaksanakan di 13 desa dan kelurahan di Kabupaten Bantaeng, yakni Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng, Kelurahan Bonto Atu dan Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu, Kelurahan Campaga Kecamatan Tompobulu, Desa Kayuloe Kecamatan Bantaeng, Desa Bonto Daeng dan Desa Bonto Lojong Kecamatan Uluere, Desa Bonto Majannang dan Desa Bonto Karaeng Kecamatan Sinoa, Desa Kampala, Desa Pabumbungang, dan Desa Parangloe Kecamatan Eremerasa, serta Desa Bonto Bulaeng.
Seiring bertambahnya lokasi pelaksanaan PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng turut melakukan pembaruan susunan Satgas guna memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan lebih efektif, tertib, dan optimal di lapangan.
Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng dan diikuti oleh anggota Satgas yang terdiri atas Satgas Fisik, Satgas Yuridis, dan Satgas Administrasi.
Personel Satgas berasal dari unsur pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, pihak penyedia, hingga perangkat desa dan kelurahan yang terlibat dalam pelaksanaan PTSL Tahap II Tahun 2026.
Suasana kegiatan berlangsung khidmat dan penuh semangat pengabdian. Pengambilan sumpah ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penguatan Satgas PTSL ini, diharapkan percepatan program sertifikasi tanah di Kabupaten Bantaeng dapat berjalan maksimal sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Bang Jul

