
JAYAPURA, Binkari – Menanggapi wacana pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura yang belakangan ini mengemuka, Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Korneles Yanuaring, memberikan tanggapan tegas, (17/4/2026).
Ia mengingatkan semua pihak bahwa mekanisme pergantian pimpinan maupun anggota dewan harus tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku, bukan sekadar opini atau desakan massa.
Berdasarkan pengalamannya menjabat sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura, Korneles menjelaskan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD pada dasarnya merupakan kewenangan mutlak partai politik. Namun, kewenangan tersebut harus didasarkan pada alasan yang sah secara hukum.
Terdapat dua kategori utama pelanggaran yang dapat mengakibatkan seorang Anggota DPRD di-PAW:
1. Pelanggaran Internal Partai: Meliputi pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), indisipliner, dan pelanggaran kode etik partai. Sanksi untuk hal ini dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama, peringatan kedua disertai pemberhentian sementara (skorsing), hingga pemberhentian tetap melalui putusan sidang Mahkamah Partai.
2. Ketentuan UU MD3 dan Tata Tertib DPRD: Anggota DPRD hanya dapat diberhentikan dari jabatannya apabila yang bersangkutan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, sakit kronis berkepanjangan, melanggar sumpah/janji jabatan, atau terkena sanksi pidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Oleh karena itu, Korneles menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang tidak memiliki dasar hukum tidak dapat dijadikan alat untuk memberhentikan atau mengganti seorang Anggota maupun Ketua DPRD.
Lebih lanjut, ia menyoroti wacana yang menggunakan dalih Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) untuk mengganti Ketua DPRD dengan alasan bukan Orang Asli Papua (OAP). Menurutnya, alasan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dalam konteks kepemimpinan DPRD tingkat Kabupaten/Kota.
“Jika memang ada pasal yang mengatur bahwa Ketua DPRD Kabupaten/Kota di Papua wajib diisi oleh Orang Asli Papua, silakan berikan penjelasan hukumnya secara rinci. Sebutkan Undang-Undang nomor berapa, Bab berapa, Pasal berapa, dan Ayat berapa, agar masyarakat luas bisa memahami aturannya dengan benar,” tegas Korneles Yanuaring.
Di akhir pernyataannya, Korneles mengimbau semua pihak untuk memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat. “Jika sekadar membangun opini publik tanpa dasar hukum yang jelas, sebaiknya hentikan tindakan membohongi masyarakat,” tutupnya.
Narahubung : Korneles Yanuaring (Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Periode 2009 – 2014, 2014 – 2019

