
BULUKUMPA, Binkari — Minggu 292 September 2026, Aktivitas pertambangan di wilayah Dusun Mattoanging, Desa Anrang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, menjadi sorotan dan perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH) serta instansi teknis terkait.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas tambang tersebut dikaitkan dengan H. Jusman alias Haji Juso sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai penambang, sementara lokasi disebut milik Bedi, warga Desa Pangalloang.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan, termasuk mengenai status legalitas kegiatan, dokumen perizinan, luas dan batas lokasi, jenis material yang ditambang, serta kewajiban pengelolaan dan pemulihan lingkungan.
Pertanyaan publik kini sederhana tetapi serius:
Apakah kegiatan tersebut memiliki izin pertambangan yang masih berlaku? Apakah lokasi dan kegiatan penambangan sesuai dengan izin yang dimiliki? Bagaimana dokumen lingkungan serta kewajiban reklamasi dan pascatambangnya?
Jangan sampai aktivitas pengerukan sumber daya alam berjalan, material keluar, tetapi ketika lingkungan mengalami kerusakan, masyarakat justru yang harus menanggung akibatnya.
APH DAN DINAS DIMINTA TURUN KE LAPANGAN
Sorotan tidak hanya diarahkan kepada aktivitas pertambangan. APH dan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan juga perlu turun langsung ke lapangan.
Sebab pengawasan terhadap kegiatan pertambangan tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan dokumen di atas meja.
Kalau memang legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau memenuhi ketentuan, jelaskan dasar hukumnya. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan.
Publik berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan pertambangan, tata ruang, keselamatan, dan perlindungan lingkungan.
ATURAN PERTAMBANGAN BUKAN SEKADAR FORMALITAS
Kerangka hukum pertambangan mineral dan batubara saat ini antara lain mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. UU Nomor 2 Tahun 2025 berstatus berlaku dan merupakan perubahan keempat terhadap UU Minerba.
Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan juga diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, yang telah diubah antara lain melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
Dalam ketentuan pidana UU Minerba, Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 mengatur ancaman terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang izin atau sumber yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
KERUSAKAN LINGKUNGAN JUGA BUKAN PERKARA SEPELE
Aktivitas pertambangan harus dilihat bukan hanya dari ada atau tidaknya izin pertambangan, tetapi juga dari aspek lingkungan.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban perlindungan lingkungan serta ketentuan mengenai pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Apabila suatu kegiatan terbukti dengan sengaja menyebabkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, Pasal 98 UU 32/2009 memuat ancaman pidana yang dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar; ancamannya dapat meningkat apabila menimbulkan luka, bahaya kesehatan, luka berat atau kematian.
Karena itu, apabila benar terdapat dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Mattoanging, pemeriksaan lapangan dan pengujian teknis menjadi penting untuk memastikan fakta sebenarnya.
PERTANYAAN TERBUKA UNTUK APH DAN DINAS
Masyarakat berhak mendapatkan jawaban:
1. Apakah kegiatan tambang di Dusun Mattoanging memiliki izin yang sah dan masih berlaku?
2. Siapa pemegang izin resminya?
3. Apakah izin tersebut sesuai dengan titik koordinat dan lokasi kegiatan?
4. Bagaimana status dokumen lingkungan kegiatan tersebut?
5. Apakah terdapat kewajiban reklamasi dan jaminan reklamasi?
6. Apakah instansi teknis sudah melakukan pemeriksaan lapangan?
7. Jika sudah diperiksa, apa hasil pengawasannya?
8. Jika ditemukan pelanggaran, apa tindakan yang telah dilakukan?
Pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa pengawasan hanya sebatas pemeriksaan administrasi di kantor.
JANGAN SAMPAI HUKUM TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS
Tambang boleh saja memberikan manfaat ekonomi apabila dijalankan berdasarkan ketentuan. Tetapi ketika kegiatan usaha diduga menimbulkan kerusakan lingkungan atau dilakukan tanpa dasar hukum yang sesuai, negara memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
APH dan dinas terkait jangan hanya duduk di belakang meja. Turun ke lokasi, cek dokumennya, cek titik koordinatnya, cek kondisi lingkungan, dan buka hasil pengawasannya kepada publik sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Sebab kalau alam sudah rusak, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi yang pertama merasakan dampaknya.
Pertambangan bukan hanya soal material yang keluar dan uang yang berputar. Ada tanah, air, lingkungan, keselamatan dan masa depan masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, BINTANG BAYANGKARA INDONESIA membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada H. Jusman alias Haji Juso, Bedi selaku pihak yang disebut sebagai pemilik lokasi, serta instansi pemerintah terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas dan kondisi sebenarnya aktivitas pertambangan di Dusun Mattoanging, Desa Anrang.
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

