Tak Bisa Sekadar Klaim, Status PLT Ketua DPRD Kabupaten Baru Berlaku Setelah SK Gubernur Terbit

Share

SANGIHE, Binkari  – Pergantian kepemimpinan di lembaga legislatif tingkat kabupaten/kota bukanlah proses yang dapat dilakukan hanya melalui pernyataan politik atau keputusan internal semata.

Dalam mekanisme pemerintahan daerah, pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota harus ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) gubernur sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, sebelum adanya keputusan resmi dari gubernur terkait pemberhentian Ketua DPRD, status kepemimpinan tidak serta-merta berubah dan penetapan pelaksana tugas (PLT) belum memiliki dasar administratif yang final.

Ketentuan ini menjadi penting karena menyangkut legalitas tindakan, kewenangan penandatanganan dokumen, hingga legitimasi pengambilan keputusan di lingkungan DPRD.

Dalam praktik pemerintahan daerah, proses tersebut umumnya diawali dari mekanisme internal lembaga dan usulan sesuai aturan yang berlaku, kemudian ditindaklanjuti hingga keluarnya keputusan gubernur sebagai dasar administrasi negara.

Karena itu, munculnya klaim atau penyebutan PLT sebelum adanya SK pemberhentian dapat memunculkan pertanyaan publik terkait kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan.

Di tengah dinamika politik daerah, masyarakat menaruh harapan agar seluruh proses berjalan terbuka, sesuai aturan, dan tidak menimbulkan ruang tafsir yang berujung pada polemik kelembagaan.

Sebab pada akhirnya, jabatan publik bukan hanya soal siapa yang duduk di kursi pimpinan, tetapi juga tentang kepastian hukum, legitimasi kewenangan, dan penghormatan terhadap mekanisme demokrasi.

Gambatte Asril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *