Bantah Hoaks, Minta Berita Takedown? Polemik RSUD Andi Sulthan Daeng Radja Bergeser ke Isu Transparansi

Share

BULUKUMBA, Binkari  — Polemik terkait dugaan temuan kerugian negara senilai Rp10 miliar di lingkungan RSUD Andi Sulthan Daeng Radja terus bergulir dan memancing perhatian publik. Alih-alih mereda setelah muncul klarifikasi dari pihak humas pemerintah daerah yang menyebut informasi tersebut sebagai hoaks, situasi justru berkembang menjadi perdebatan baru mengenai transparansi, hak jawab, dan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Di tengah pernyataan resmi yang membantah informasi tersebut, muncul sorotan setelah beredar keterangan bahwa pihak direktur rumah sakit disebut meminta agar berita yang telah tayang diturunkan atau ditakedown.

Peristiwa itu memunculkan pertanyaan di ruang publik: jika informasi yang beredar memang tidak benar, mengapa langkah yang muncul bukan semata klarifikasi terbuka dan penyampaian data pembanding?

Dalam komunikasi yang disebut berlangsung melalui sambungan WhatsApp, pihak direktur rumah sakit dikabarkan sedang dalam perjalanan menuju Makassar dan belum dapat memberikan keterangan langsung kepada awak media. Media kemudian diarahkan untuk melakukan pertemuan lanjutan di ruang kerja pada waktu yang ditentukan.

Namun yang menjadi perhatian publik bukan hanya soal agenda pertemuan tersebut, melainkan adanya permintaan agar pemberitaan yang telah dipublikasikan diturunkan terlebih dahulu.

Di tengah situasi itu, sebagian kalangan mengingatkan bahwa dalam praktik jurnalistik, sengketa pemberitaan pada prinsipnya mengenal mekanisme hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 5 ayat (2) mengatur kewajiban pers melayani hak jawab.

Di sisi lain, media juga memiliki tanggung jawab menjaga akurasi, melakukan verifikasi, memberi ruang konfirmasi, serta menghindari pemberitaan yang menghakimi sebelum adanya fakta hukum yang berkekuatan tetap.

Karena itu, penggunaan frasa seperti diduga, disinyalir, atau penyebutan berdasarkan sumber menjadi bagian penting untuk menjaga keseimbangan informasi dan menghindari penghakiman publik.

Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi yang dipublikasikan secara rinci mengenai apakah terdapat hasil audit, pemeriksaan internal, atau dokumen dari lembaga berwenang yang dapat menjelaskan duduk perkara dugaan temuan tersebut.

Kondisi inilah yang membuat perdebatan belum berhenti.

Sebagian masyarakat menilai klarifikasi akan lebih kuat apabila disertai data dan penjelasan terbuka. Di sisi lain, media menegaskan bahwa upaya konfirmasi kepada pihak terkait merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk menghadirkan informasi yang berimbang.

Kini sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada benar atau tidaknya dugaan yang beredar, tetapi juga pada bagaimana lembaga publik merespons kritik, membuka ruang klarifikasi, dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui transparansi.

Hingga berita ini disusun, publik masih menunggu penjelasan resmi dan terbuka dari pihak rumah sakit maupun instansi terkait agar polemik tidak terus berkembang menjadi ruang spekulasi.

Abdul Rauf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *