LANDAK – KALIMANTAN BARAT, BINKARI– Maraknya aktivitas antrian mobil tengki siluman di SPBU di Pulau Bendu Kecamatan Ngabang menjadi sorotan tajam Masyarakat dan publik.
Informasi yang beredar dilingkungan Masyarakat Ngabang antrian mobil tengki siluman di SPBU Pulau Bendu Ke camatan Ngabang sudah bukan rahasia umum lagi dan ada juga informasi lain menyebutkan jika ada oknum dari anggota DPRD juga memiliki Kios/gudang BBM inisial ” PD” Kabupaten Landak yang ikut mengantri BBM Bersubsidi tersebut dan hasil antrian di bongkar di kios tempat usahanya di daerah Semabang Desa Ambarang Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak ujarnya.
Tidak sampai disitu adapun informasi lain yang di terima awak media saat melakukan investigasi di lapangan bahwa BBM hasil antrian jenis Bio Solar Bersubsidi di bongkar di kios dan gudang yang ada di Dusun Semabang Desa Ambarang Kecamatan Landak ,kemudian dijual kembali kepada para cukong peti dengan mengunakan drum dan jrigen” ucap masyarakat kepada Awak media.
Masyarakat dan publik menyoroti dalam antrian mobil tengki siluman yang ada di SPBU Pulau Bendu di duga kuat sudah menyalahi aturan pungsional dari pihak manajemen pengelola SPBU 64.783.03 yang Bernama (PAULINA) sudah berjalan cukup lama dan ini sudah bukan rahasia umum lagi di lingkungan masyarakat Ngabang Kabupaten Landak.
Dalam antrian mobil tengki siluman di SPBU Pulau Bendu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak di duga kuat sudah di ketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait yang ada di Kota Ngabang Kabupaten Landak namun mereka tutup mata Awak media menduga,sudah ada dapat jatah.
UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan Perpres No. 191 Tahun 2014:
Pasal 55 dan 56: Penggunaan BBM bersubsidi untuk aktivitas ilegal dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
“Ini menjadi pertanyaan masyarakat. Bagaimana kegiatan aktivitas pengantrian BBM bersubsidi Di SPBU pulau bendu ngabang yang menggunakan tengki siluman bisa berjalan cukup lama Pemerintah dan aparat penegak hukum harus turun langsung melakukan penindakan secara terbuka,”
Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika seluruh kegiatan ternyata memiliki legalitas lengkap, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi.
Apabila kegiatan tersebut telah memiliki seluruh perizinan yang diwajibkan, maka publik tentu berhak mengetahui dasar legalitasnya.
Namun apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat meminta agar instansi berwenang mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku.
Dengan adanya Pemeriksaan serta dilakukanya penindakan tersebut dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus mencegah munculnya tudingan yang tidak berdasar.
Jika kegiatan tersebut legal, maka tunjukkan legalitasnya.
Jika terdapat pelanggaran, maka proses sesuai aturan.
Dengan demikian, publik tidak dibiarkan terus berada dalam ruang abu-abu mengenai status kegiatan aktivitas pengantrian BBM bersubsidi menggunakan tengki siluman yang telah menjadi sorotan.
Menunggu Klarifikasi dan Hasil Pemeriksaan
Penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Landak APH dan instansi terkait juga masih dinantikan.
Awak media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, informasi masyarakat, serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Setiap dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan penindakan atau keputusan resmi dari instansi yang berwenang.
Masyarakat dan Publik mendorong agar aparat penegak hukum (APH) dan Intansi Pemerintah terkait untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas jika ditemukan dilapangan adanya penyelewengan dan penyalahgunaan aturan manajemen penyaluran BBM Bio Solar Bersubsidi di SPBU Pulau Bendu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak pungkasnya.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak SPBU 64.783.03 Pulau Bendu, pengelola atau pemilik tempat yang disebut dalam pemberitaan, aparat penegak hukum, instansi terkait, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi pembanding.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian penting dalam menjaga pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Masyarakat Kabupaten Landak dan Tim Investigasi
Tim/Red

