
Bulukumba, Binkari – Tidak semua strategi pemberantasan narkoba lahir dari ruang rapat yang formal. Senin sore, 13 Juli 2026, suasana berbeda terlihat di Kantin Polres Bulukumba. Di balik hangatnya secangkir kopi, terjalin dialog penuh makna antara aparat penegak hukum, insan pers, aktivis, dan advokat dalam semangat membangun Bulukumba yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Hadir dalam pertemuan santai tersebut Kasat Reserse Narkoba Polres Bulukumba AKP Salehhuddin, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Ashar, S.Sos. Turut bergabung sejumlah jurnalis, aktivis, Advokat Lukman, S.H., Ketua ICW Bulukumba Andi Burhanuddin, serta Korwil MEDIA Bintang Bayangkara Indonesia Sulselbar Abdul Rauf.
Meski berlangsung sederhana di kantin, perbincangan itu sarat makna. Berbagai isu strategis dibahas, mulai dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, pentingnya edukasi kepada masyarakat, transparansi penegakan hukum, hingga perlunya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Salehhuddin, S.H. menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami membuka ruang komunikasi dengan semua pihak. Kritik, saran, dan masukan dari media, aktivis, maupun masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat langkah pemberantasan narkoba di Kabupaten Bulukumba. Sinergi adalah kunci,” ujarnya.
Senada dengan itu, KBO Satresnarkoba IPDA Ashar, S.Sos. berharap hubungan harmonis antara kepolisian dan masyarakat terus terbangun melalui komunikasi yang terbuka.
Sementara itu, Advokat Lukman, S.H. menilai diskusi informal seperti ini mampu mempererat hubungan antarlembaga sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Ketua ICW Bulukumba, Andi Burhanuddin, mengapresiasi keterbukaan Satresnarkoba Polres Bulukumba dalam menerima berbagai masukan dari masyarakat sipil. Menurutnya, transparansi dan komunikasi merupakan fondasi penting dalam menciptakan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Korwil MEDIA Bintang Bayangkara Indonesia Sulselbar, Abdul Rauf, menyampaikan bahwa media memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Pers bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi mitra dalam memberikan edukasi serta membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” ungkapnya.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab itu menjadi bukti bahwa membangun keamanan dan ketertiban tidak selalu harus melalui forum resmi. Dari meja sederhana di kantin Polres Bulukumba, lahir komitmen bersama bahwa perang melawan narkoba membutuhkan kolaborasi, keterbukaan, dan kepercayaan.
Landasan Hukum
Komitmen pemberantasan narkotika tersebut sejalan dengan:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengamanatkan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika melalui peran pemerintah, aparat penegak hukum, dan partisipasi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, yang mengatur tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan perekat demokrasi sehingga dapat menjadi mitra strategis dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya narkoba.
Sinergi yang terbangun di Kantin Polres Bulukumba menjadi pesan bahwa secangkir kopi bukan sekadar pelepas dahaga, melainkan dapat menjadi awal lahirnya kolaborasi nyata demi mewujudkan Bulukumba yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

