‎

Satpol PP Manado Tim 2 Pasus Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Ruas Jalan Ahmad Yani–Piere Tendean.

Share

MANADO, BINKARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado kembali melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) melalui penertiban aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar yang dinilai mengganggu ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas.

Penertiban tersebut dilaksanakan oleh Anggota Tim 2 Pasus Satpol PP Manado di sejumlah titik ruas Jalan Ahmad Yani dan Jalan Piere Tendean, Selasa (15/9/2026).

Petugas turun langsung ke lapangan untuk menertibkan PKL yang menggunakan ruang publik serta kendaraan yang melakukan parkir secara tidak sesuai peruntukan.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan.

Penataan terhadap PKL dan parkir liar menjadi salah satu tantangan dalam menjaga fungsi ruang publik. Jika dibiarkan, aktivitas tersebut berpotensi mengurangi ruang bagi pejalan kaki maupun pengguna jalan dan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

Satpol PP Manado menegaskan bahwa penegakan Perda dilakukan sebagai bagian dari tugas menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Manado.

Penertiban ini diharapkan tidak sekadar menjadi tindakan sesaat, tetapi dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, menggunakan ruang publik sesuai peruntukannya, serta menciptakan wajah Kota Manado yang lebih tertata dan nyaman.

 

Humas ReaaRey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *