MANADO, BINKARI — Penertiban parkir liar kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado melalui Anggota Tim 1 Pasus, Minggu (20/9/2026).
Penertiban berlangsung di wilayah Kelurahan Wensel, tepatnya di sekitar Gereja GPDI Pusat. Petugas menyasar kendaraan yang diparkir di atas trotoar dan berpotensi mengganggu fungsi fasilitas umum serta kenyamanan pengguna jalan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan trotoar tetap dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Penertiban ini juga sejalan dengan arahan Wali Kota Manado agar masyarakat yang datang untuk beribadah tetap menghormati aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan, termasuk menjadikan trotoar sebagai lokasi parkir.
Beribadah tetap harus tertib. Trotoar bukan tempat parkir.
Satpol PP mengingatkan warga agar memarkir kendaraan pada lokasi yang diperbolehkan dan tidak mengganggu akses pejalan kaki maupun kepentingan umum.
Penegakan ketertiban bukan untuk mengganggu aktivitas ibadah, melainkan memastikan kegiatan masyarakat berjalan dengan tertib tanpa mengorbankan fungsi fasilitas publik.
Satpol PP Kota Manado menegaskan, ketertiban adalah tanggung jawab bersama.
Humas ReeaRay

