
BULUKUMBA, Binkari – Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini menjadi buronan akhirnya berhasil diringkus bersama barang bukti hasil kejahatannya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 Wita. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Andi Imran Hamid, didampingi Dantim Resmob Polres Bulukumba, Muh. Usman.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial SR alias PD alias KL (40), seorang petani asal Dusun Ollu, Desa Parangloe, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. SR merupakan DPO dalam dua perkara pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba pada tahun 2024 dan 2025.
Kasus pertama terjadi di Jalan Poros Borong Loe, Desa Dampang pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 Wita. Korban berinisial AR (62), seorang ibu rumah tangga, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di kebun saat hendak menuju sawah.
Kasus kedua terjadi di Dusun Tamangingisi, Desa Bonto Macinna pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 11.00 Wita. Korban AA (72), seorang petani, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam yang diparkir di pinggir jalan poros desa.
Berbekal laporan para korban, Tim Satgas Tindak Ops Pekat Lipu 2026 bersama personel Resmob melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Sebelumnya, salah seorang terduga pelaku berinisial AC telah lebih dahulu diamankan, sedangkan SR berhasil melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Setelah melakukan pencarian secara intensif, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan SR di Lingkungan Onto, Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan SR tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan, yakni satu unit Honda Beat warna hitam milik korban AR dan satu unit Yamaha Mio Sporty warna hitam milik korban AA.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, SR mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya AC dengan menggunakan alat berupa kunci T.
«”Terduga pelaku mengakui motor hasil curian tersebut dijual, kemudian uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKP Andi Imran Hamid.»
Sementara itu, Dantim Resmob Polres Bulukumba, AIPTU Muh. Usman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Bulukumba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bulukumba. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami kejar dan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera kami tindak lanjuti. Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tegas AIPTU Muh. Usman.»
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Gantarang untuk menjalani proses pemeriksaan, penyidikan, serta pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

