PONTIANAK, BINKARI — Pekerjaan peningkatan jalan aspal di kawasan Jalan Gusti Sulung Lelanang, Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menuai sorotan. Pasalnya, saat dilakukan pengecekan lapangan, papan informasi proyek yang seharusnya menjadi sumber informasi publik tidak terlihat di lokasi pekerjaan.
Investigasi lapangan dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, setelah sebelumnya salah satu pekerja yang mengaku bagian dari tim paving, Yulianto, menyampaikan bahwa papan informasi proyek disebut dipasang di sekitar persimpangan Jalan Gusti Sulung Lelanang, Benua Melayu Darat.
Kepada awak media pada Jumat malam, 25 September 2026, Yulianto menyebut papan informasi proyek berada di sisi kiri bahu jalan di sekitar persimpangan. Namun, ketika awak media melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada keesokan harinya, papan informasi proyek tersebut tidak ditemukan atau tidak terlihat di titik yang dimaksud.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: siapa pelaksana pekerjaan, berapa nilai kontraknya, dari sumber anggaran mana proyek tersebut dibiayai, serta kapan pekerjaan harus diselesaikan?
Yulianto sebelumnya juga menyarankan agar informasi lebih rinci mengenai sumber anggaran dan pelaksana kegiatan dikonfirmasi langsung kepada pihak pelaksana proyek yang disebut bernama Peni.
MALAM HARI DIKERJAKAN, INFORMASI PROYEK DIPERTANYAKAN
Berdasarkan pantauan awak media, pekerjaan peningkatan jalan di kawasan sekitar Pontianak Mall tersebut dilakukan pada malam hari.
Namun, pada saat investigasi dilakukan, informasi mengenai identitas proyek, nilai pekerjaan, sumber anggaran, nama perusahaan pelaksana maupun konsultan pengawas tidak terlihat secara jelas di lokasi.
Ketiadaan papan informasi yang dapat diverifikasi secara langsung inilah yang kemudian memicu dugaan dan pertanyaan mengenai transparansi pekerjaan.
Awak media tidak menyimpulkan bahwa proyek tersebut merupakan proyek ilegal atau “proyek siluman”. Sebutan tersebut masih sebatas dugaan dan sorotan publik yang perlu dibuktikan melalui data resmi mengenai kontrak, sumber anggaran, pelaksana serta dokumen pekerjaan.
STATUS JALAN JUGA JADI PERTANYAAN
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, awak media kemudian melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Hendrikus Hartadi dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa dirinya masih menanyakan kepada bidang terkait dan menyebut informasi sementara bahwa ruas tersebut merupakan status jalan Kota Pontianak.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat terkait pekerjaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan yang diterima awak media.
Awak media juga berupaya menghubungi pihak pelaksana proyek untuk memperoleh penjelasan mengenai pekerjaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari pihak pelaksana belum diperoleh.
Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Dinas PU Provinsi Kalimantan Barat melalui WhatsApp juga belum membuahkan hasil karena nomor yang dihubungi disebut sudah tidak aktif.
PUBLIK MINTA DOKUMEN PROYEK DIBUKA
Sorotan terhadap pekerjaan ini bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya papan proyek. Publik juga berhak mengetahui sumber pembiayaan, nilai pekerjaan, perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, volume pekerjaan serta target penyelesaian proyek, sepanjang informasi tersebut merupakan informasi publik yang dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah, transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan uang negara.
Karena itu, instansi yang berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proyek peningkatan jalan tersebut.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian pekerjaan, atau persoalan lain yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, maka penanganannya tentu perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan pelaksanaan pekerjaan ternyata telah sesuai aturan, pihak terkait juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi sehingga tidak muncul persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
AWAK MEDIA BUKAN MENUDUH, TAPI MEMBUKA PERTANYAAN PUBLIK
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan hasil pemantauan lapangan, keterangan yang diperoleh awak media, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait
Awak media tidak menempatkan dugaan sebagai fakta hukum. Publikasi ini dimaksudkan untuk mendorong transparansi dan memberikan ruang kepada instansi maupun pihak pelaksana untuk menjelaskan secara terbuka mengenai proyek tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan tanggapan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Sumber: Masyarakat dan Tim Investigasi BINKARI
Red/Tim

