‎

Pihak ke 3 Pengelola Parkir RSUD Sultan Daeng Radja Disorot, Pasien Mengeluh, Pengawas ke Mana?

Share

BULUKUMBA, Binkari — Sabtu 26 September 2026, Persoalan pengelolaan lahan parkir di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena masyarakat menolak membayar parkir, melainkan karena muncul keluhan mengenai tarif, toleransi, mekanisme pembayaran hingga sulitnya mendapatkan penjelasan dari pihak pengelola ketika persoalan terjadi di lapangan.

Keluhan tersebut mencuat melalui media sosial Facebook. Salah satu warga mengungkapkan pengalaman saat membawa anaknya ke rumah sakit. Dalam unggahannya, warga tersebut mengaku hanya membawa uang Rp10 ribu dan mengalami kendala ketika hendak keluar dari area parkir karena tidak memiliki uang tunai yang cukup.

Bahkan, warga tersebut menuliskan keluhan bernada kecewa:

“Sekarang lebih mahal uang parkir daripada uang perawatan.”…

Ia juga mengaku terpaksa berjalan keluar dalam kondisi gemetaran untuk mencari uang, sementara anaknya belum memahami cara melakukan penarikan uang melalui ATM.

Keluhan tersebut patut menjadi perhatian. Sebab, rumah sakit bukan sekadar tempat kendaraan keluar-masuk, melainkan fasilitas pelayanan publik yang didatangi masyarakat dalam berbagai kondisi, termasuk pasien yang sedang sakit, lanjut usia, maupun keluarga yang sedang menghadapi keadaan darurat.

PARKIR BOLEH BERBAYAR, TAPI PELAYANAN JANGAN DIABAIKAN

Masyarakat tentu memahami bahwa fasilitas parkir dapat dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun pertanyaan publik sederhana: apakah tarifnya terpampang secara jelas? Apakah pengguna mendapatkan bukti pembayaran? Apakah mekanisme pembayarannya mudah? Apakah ada kebijakan bagi pengguna jasa yang menghadapi kondisi khusus? Dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi persoalan?

Inilah yang semestinya dijawab secara terbuka.

Apabila pengelolaan parkir memang diserahkan kepada pihak ketiga, publik juga berhak mengetahui dasar kerja sama, mekanisme pengawasan dan standar pelayanan yang harus dipenuhi.

Pihak ketiga bukan berarti pengawasan publik berhenti.

DUA NAMA PENGAWAS DIKONFIRMASI, NAMUN BELUM MEMBERIKAN JAWABAN

Untuk mendapatkan penjelasan berimbang, wartawan berupaya melakukan konfirmasi kepada dua orang yang disebut berkaitan dengan pengawasan lahan parkir, yakni Sul dan Aswin.

Namun, berdasarkan upaya konfirmasi yang dilakukan, keduanya belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai keluhan masyarakat, mekanisme pengawasan, tarif parkir, serta siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi persoalan di lapangan.

Sikap tidak memberikan tanggapan tersebut tentu dicatat sebagai bagian dari proses jurnalistik. Redaksi tetap membuka ruang bagi Sul dan Aswin untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.

PETUGAS DI PALANG TENGAH: “SAYA CUMA PENGGANTI”

Di tengah upaya mencari penjelasan, wartawan juga menemui salah seorang petugas parkir yang berada di area palang tengah, yang diketahui bernama Aso.

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan pengawas, Aso menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pengganti.

“Saya cuma pengganti,” demikian keterangan Aso ketika ditanya mengenai tugasnya di lokasi.

Wartawan kemudian menanyakan keberadaan Sul yang biasanya berada di area tersebut. Menurut keterangan Aso, ketika kondisi seperti itu, Sul biasanya berada di tempat lain dan disebut “main domino.”

Keterangan tersebut merupakan pernyataan dari Aso dan belum mendapatkan tanggapan langsung dari Sul. Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan bahwa Sul meninggalkan kewajibannya sebagai pengawas.

Namun, informasi tersebut tetap penting dicatat sebagai bagian dari upaya mendapatkan gambaran mengenai kondisi pengawasan parkir di lapangan.

PENGAWASAN JANGAN HANYA ADA SAAT UANG DITARIK

Persoalan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik.

Jika pengawas bertugas memastikan pelayanan parkir berjalan tertib, lalu siapa yang memastikan pengawasan tetap berjalan ketika pengawas tidak berada di tempat?

Pengawasan tidak semestinya hanya terlihat ketika pengguna kendaraan membayar parkir.

Pengawas juga harus mudah ditemui ketika masyarakat mengalami persoalan, membutuhkan penjelasan atau ingin menyampaikan keluhan.

PEMKAB BULUKUMBA JANGAN MENUNGGU VIRAL

Pemerintah Kabupaten Bulukumba perlu turun tangan melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan parkir di lingkungan RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja.

Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan.

Evaluasi setidaknya perlu menyentuh:

– legalitas dan dasar pengelolaan parkir;

– tarif resmi yang berlaku;

– keterbukaan informasi tarif;

– pemberian karcis atau bukti pembayaran;

– mekanisme pembayaran tunai maupun non-tunai;

– standar pelayanan petugas;

– mekanisme pengaduan;

– keberadaan dan tanggung jawab pengawas;

– serta bentuk pengawasan RSUD dan Pemerintah Kabupaten terhadap pihak ketiga.

Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah persoalan tersebut menjadi viral dan mendapat perhatian luas masyarakat.

JANGAN SAMPAI PASIEN YANG MENJADI KORBAN

Keluhan masyarakat ini juga perlu dilihat secara manusiawi.

Pasien datang ke rumah sakit bukan untuk mencari persoalan. Mereka datang karena membutuhkan pelayanan kesehatan.

Karena itu, persoalan parkir seharusnya tidak menjadi beban tambahan bagi pasien maupun keluarga pasien.

Jangan sampai seseorang yang datang membawa pasien justru harus berhadapan dengan persoalan pembayaran parkir di saat kondisi sedang panik atau terburu-buru.

MASYARAKAT TIDAK MENUNTUT PARKIR GRATIS

Masyarakat tidak sedang meminta parkir gratis.

Yang dibutuhkan adalah aturan yang jelas, tarif yang transparan, pelayanan yang manusiawi, bukti pembayaran yang jelas, serta pengawas yang mudah ditemui ketika terjadi persoalan.

Jika semuanya sudah sesuai ketentuan, maka penjelasan resmi dari pengelola dan manajemen rumah sakit tentu akan menjadi jawaban terbaik terhadap keresahan masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan dalam sistem, evaluasi dan perbaikan harus dilakukan.

Jangan biarkan persoalan parkir yang sebenarnya sederhana berubah menjadi persoalan kepercayaan publik.

Kini publik menunggu penjelasan:

Siapa pengelola parkir RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja? Berapa tarif resminya? Apa dasar penetapannya? Bagaimana sistem pengawasannya? Dan ke mana masyarakat harus mengadu ketika menghadapi persoalan di lapangan?

BINTANG BAYANGKARA INDONESIA memberikan ruang yang sama kepada Sul, Aswin, pengelola parkir, manajemen RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja, dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.

Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *