BOYAN TANJUNG, KAPUAS HULU, KALIMANTAN BARAT, BINKARI — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan puluhan alat berat jenis excavator di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung dan sekitarnya menjadi sorotan serius.
Kerusakan hutan dan lingkungan yang diduga terjadi akibat aktivitas pertambangan tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan. Ketua Investigator NCW Kalimantan, Ibrahim MYH, meminta pimpinan tertinggi institusi penegak hukum serta pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk turun tangan secara langsung.
Hal tersebut disampaikan Ibrahim MYH kepada Redaksi Bhinkari melalui komunikasi WhatsApp dengan Kaperwil Bhinkari Kalimantan Barat, Selasa (8/9/2026) sore.
Menurut Ibrahim, aktivitas pertambangan tanpa izin yang melibatkan pemodal besar diduga dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat dalam jumlah cukup banyak di sejumlah wilayah Kecamatan Boyan Tanjung dan sekitarnya.
“Kita meminta Kapolri dan menteri-menteri terkait turun tangan agar melakukan tindakan tegas terhadap para pemodal dan oknum tertentu yang diduga melakukan pembackingan aktivitas PETI yang menggunakan alat berat excavator di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung dan sekitarnya,” ujar Ibrahim.
Ia menekankan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu. Menurutnya, aparat juga harus mengusut pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Jangan sampai dalam setiap penindakan yang menjadi korban hanya para pekerja di lapangan, sementara pihak pemodal dan pihak-pihak yang berada di belakang aktivitas tersebut tidak tersentuh,” tegasnya.
Ibrahim menilai pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan aktivitas PETI terus berlangsung apabila benar terjadi seperti yang dikeluhkan masyarakat.
Menurutnya, kerusakan hutan dan lingkungan dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kehidupan masyarakat dan generasi mendatang.
“Harus ada kontrol yang serius dari pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam untuk keberlangsungan kehidupan dan masa depan bangsa,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi dampak terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam aktivitas pertambangan.
“Kerusakan hutan dan lingkungan merupakan ancaman bagi keberlangsungan makhluk hidup dan generasi yang akan datang. Ancaman nyata yang perlu diperhatikan adalah dampak terhadap kesehatan dan keselamatan manusia, termasuk potensi bahaya dari penggunaan bahan kimia seperti merkuri dan sianida,” ujarnya.
Karena itu, Ibrahim menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele dan harus menjadi perhatian serius institusi penegak hukum maupun kementerian terkait.
Ia juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat terkait pemberantasan tambang ilegal dan meminta seluruh institusi terkait menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.
Selain menyoroti dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Boyan Tanjung, Ibrahim MYH juga mempertanyakan proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Ia mempertanyakan peran PT Tanjungpura Perkasa dalam memfasilitasi proses pengurusan IPR bagi masyarakat.
“Apa sebab IPR yang diurus sampai saat ini belum terbit, sementara WPR sudah ditetapkan sejak tahun 2019. Sebanyak sembilan koperasi di Desa Beringin disebut merasa kecewa karena IPR yang diurus sampai saat ini belum juga terbit,” ujar Ibrahim.
Ia mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera memberikan kejelasan mengenai proses perizinan tersebut serta merealisasikan IPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ibrahim, masyarakat Desa Beringin dan masyarakat Kapuas Hulu pada umumnya mendukung program pemerintah dalam mempercepat pembangunan di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun demikian, ia menilai proses pengurusan IPR yang belum selesai hingga saat ini perlu mendapatkan perhatian dan penjelasan dari pihak-pihak yang berwenang.
“Seharusnya proses pengurusan IPR dapat diselesaikan secara tuntas sesuai ketentuan yang berlaku agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rusmianto juga menyampaikan bahwa kehadiran insan pers diharapkan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, baik di tengah masyarakat maupun terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat, tajam, terpercaya dan mencerdaskan masyarakat.
“Kami berharap kehadiran jurnalis dapat menjadi kontrol sosial, baik di masyarakat maupun di instansi pemerintah, serta menyajikan informasi yang akurat, tajam, terpercaya dan memberikan edukasi kepada para pembaca,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan narasumber belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas sejumlah persoalan yang disampaikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.
Sumber: Ibrahim MYH
Tim

