PONTIANAK — KALIMANTAN BARAT – BINKARI – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak untuk membuka kembali pemeriksaan pembuktian dalam perkara tindak pidana yang berkaitan dengan Gang Angket mendapat apresiasi dari pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi, S.H., M.H.
Menurut Herman Hofi, langkah tersebut patut dipandang sebagai bentuk kehati-hatian hakim dalam menangani perkara yang membutuhkan pemeriksaan fakta secara menyeluruh. Terlebih, perkara ini disebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan berat, ancaman menggunakan senjata tajam, hingga isu peredaran narkoba yang memerlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Ia menilai, proses peradilan tidak semestinya hanya berorientasi pada penyelesaian tahapan persidangan secara formal. Setiap fakta, keterangan saksi, dan alat bukti harus diperiksa secara cermat sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
“Persidangan pidana harus diarahkan pada pencarian kebenaran materiil. Jangan sampai putusan dijatuhkan ketika masih terdapat fakta penting yang belum diperiksa secara tuntas atau keterangan yang masih memerlukan klarifikasi,” demikian pokok pandangan Herman Hofi dalam keterangannya.
Pembukaan Kembali Pemeriksaan Harus Memiliki Dasar Hukum
Herman Hofi menjelaskan, dalam hukum acara pidana terdapat mekanisme yang memungkinkan majelis hakim membuka kembali pemeriksaan persidangan apabila dinilai masih diperlukan untuk memperjelas fakta hukum sebelum putusan dijatuhkan.
Mekanisme tersebut pada prinsipnya bertujuan memastikan seluruh aspek perkara telah diperiksa secara memadai. Dengan demikian, pembukaan kembali pemeriksaan tidak serta-merta harus dimaknai sebagai ketidakpastian hukum, melainkan perlu dinilai berdasarkan alasan hukum dan pertimbangan yang mendasarinya.
Meski demikian, dasar hukum yang digunakan harus dipastikan sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku serta tahap persidangan yang sedang berlangsung. Hal ini penting agar tindakan majelis hakim memiliki landasan yuridis yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, kehati-hatian hakim menjadi bagian penting dalam mencegah kesalahan penerapan hukum maupun kekeliruan dalam menilai fakta persidangan.
JPU dan Penasihat Hukum Harus Menguji Fakta secara Maksimal
Ia menegaskan, dibukanya kembali tahap pembuktian harus dimanfaatkan secara optimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa.
JPU perlu memastikan bahwa dakwaan didukung alat bukti yang sah dan relevan. Sementara itu, penasihat hukum harus memperoleh kesempatan yang semestinya untuk menguji keterangan saksi, menanggapi alat bukti, serta menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembelaan terdakwa sesuai hukum acara.
Seluruh proses tersebut harus berjalan secara profesional, transparan, dan berimbang. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan akibat pemeriksaan yang tidak menyeluruh ataupun penilaian yang mengabaikan fakta persidangan.
Herman Hofi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai perkara tersebut sebelum seluruh proses pembuktian selesai dan majelis hakim menjatuhkan putusan.
Keadilan Harus Melindungi Hak Terdakwa dan Korban
Menurut Herman Hofi, prinsip peradilan yang adil tidak hanya menyangkut kepentingan terdakwa, tetapi juga hak korban dan rasa keadilan masyarakat.
Terdakwa tetap berhak atas proses peradilan yang adil dan praduga tidak bersalah. Di sisi lain, kepentingan korban untuk memperoleh perlindungan serta keadilan juga harus menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.
Karena itu, pembuktian yang dilakukan secara cermat menjadi salah satu fondasi penting bagi lahirnya putusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia berharap seluruh aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya secara profesional dan menjadikan proses persidangan sebagai ruang untuk menguji fakta secara objektif.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi memastikan keputusan yang diambil benar-benar berlandaskan hukum, alat bukti yang sah, dan pertimbangan yang adil bagi semua pihak,” demikian pokok penegasan Herman Hofi.
Dengan pemeriksaan yang menyeluruh, perkara Gang Angket diharapkan dapat diproses secara transparan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.
Sumber : Dr. Herman Hofi, S.H., M.H.
Editor : Binkari Kalbar

