
Jayapura, Binkari — Pemerintah Provinsi Papua memulai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Non-Appendix CITES Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.
Kick Off penyusunan Raperda dibuka Wakil Gubernur Papua Aryoko A.F. Rumaropen di Jayapura, Selasa (11/8/2026).
Aryoko mengatakan regulasi tersebut penting untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai jenis tumbuhan dan satwa khas Papua yang belum tercantum dalam daftar Appendix CITES, tetapi memiliki nilai ekologis, ekonomi, budaya, dan ilmiah.
“Karena itu, Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan perlindungan lebih awal melalui pendekatan yang preventif, adaptif dan berkelanjutan,” katanya.
Menurut dia, Papua merupakan salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi di dunia. Beragam tumbuhan dan satwa endemik menjadi bagian penting dari identitas daerah, kehidupan masyarakat adat, sekaligus penopang keseimbangan ekosistem.
Namun, keberadaan spesies tersebut menghadapi berbagai ancaman, seperti kerusakan habitat, perburuan liar, perdagangan ilegal, dan perubahan fungsi kawasan.
Aryoko menilai perhatian terhadap perlindungan tumbuhan dan satwa selama ini lebih banyak diarahkan kepada spesies yang telah masuk dalam daftar Appendix CITES. Karena itu, diperlukan regulasi daerah yang dapat memberikan perlindungan terhadap jenis-jenis lain yang memiliki peran penting bagi ekosistem dan masyarakat Papua.
Ia menegaskan perlindungan keanekaragaman hayati tidak semata-mata menjadi tanggung jawab sektor kehutanan, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
Untuk itu, penyusunan Raperda harus dilakukan secara komprehensif, partisipatif, dan akuntabel dengan melibatkan pemerintah, DPR Papua, akademisi, lembaga penelitian, masyarakat hukum adat, serta berbagai pihak terkait.
“Proses penyusunan Peraturan Daerah ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga kekayaan alam Papua sebagai warisan yang harus kita serahkan kepada generasi mendatang dalam kondisi yang lebih baik,” ujarnya.
Wakil Gubernur juga menekankan pentingnya mengakomodasi kearifan lokal masyarakat adat dalam regulasi tersebut. Menurutnya, masyarakat hukum adat memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian alam Papua melalui praktik pengelolaan sumber daya alam yang diwariskan secara turun-temurun.
Ia berharap Raperda yang dihasilkan memiliki landasan ilmiah yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab tantangan konservasi Papua pada masa kini dan mendatang.
Penyusunan regulasi itu juga dinilai sejalan dengan visi pembangunan Provinsi Papua, yakni “Terwujudnya Transformasi Papua yang Cerdas, Sejahtera dan Harmoni (Papua CERAH),” khususnya dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Aryoko menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Balai Besar KSDA Papua, perangkat daerah, akademisi, mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh pihak yang mendukung proses penyusunan Raperda tersebut.
Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan baik dan menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi pelestarian kekayaan hayati Papua.
Kick Off penyusunan Raperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Non-Appendix CITES Provinsi Papua Tahun 2026 kemudian secara resmi dinyatakan dibuka oleh Wakil Gubernur Papua.
Sem

