
JAYAPURA Binkari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memastikan akan segera merealisasikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepastian ini menjadi angin segar bagi para pegawai di lingkungan pemerintah provinsi untuk meningkatkan performa kerja.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, usai memimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 di halaman Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Senin (27/4/2026).
Komitmen Kesejahteraan dan Kinerja
Fakhiri menegaskan bahwa pembayaran TPP bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan sekaligus memacu kinerja birokrasi.
“Pembayaran TPP adalah bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap kesejahteraan ASN. Kami ingin memastikan hak-hak pegawai terpenuhi agar mereka dapat memberikan dedikasi maksimal bagi daerah,” ujar Fakhiri.
Dorong Disiplin dan Inovasi Pelayanan
Mengingat tantangan geografis dan sosial yang unik di Tanah Papua, Fakhiri menilai peran ASN sangat vital sebagai motor penggerak roda pemerintahan. Ia berharap pencairan tunjangan ini menjadi stimulan bagi seluruh pegawai untuk lebih disiplin dan inovatif dalam pelayanan publik.
“Kami berharap ini menjadi pemicu semangat kerja. ASN harus lebih produktif dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Mekanisme Berdasarkan Kemampuan Daerah
Meski menjadi prioritas, Gubernur menekankan bahwa proses pencairan tetap akan mengedepankan prinsip tata kelola keuangan yang akuntabel. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menyesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.
“Pemerintah provinsi memastikan proses pembayaran dilakukan sesuai mekanisme regulasi yang ada dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah secara cermat,” tegasnya.
Langkah strategis ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas kerja di lingkungan Pemprov Papua, sehingga para ASN dapat lebih fokus dan tenang dalam mengemban tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. (Sem)

