
JAYAPURA, Binkari – Pemerintah Provinsi Papua memperketat pengawasan pemasukan dan peredaran telur ayam konsumsi dari luar daerah sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga sekaligus memberikan kepastian pasar bagi peternak lokal.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Papua Matius D. Fakhiri dan ditujukan kepada bupati/wali kota, perangkat daerah terkait, pelaku usaha, distributor, serta asosiasi peternak telur di Papua, (28/8/2026).
Dalam surat edaran itu, pemerintah kabupaten/kota diminta memprioritaskan penyerapan telur hasil produksi peternak lokal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan distribusi, fasilitasi perdagangan, serta pengembangan kemitraan usaha guna memperluas akses pasar bagi peternak Papua.
Selain pemerintah daerah, distributor, agen, pedagang besar, ritel modern, restoran, dan pelaku usaha pangan lainnya juga diminta mengutamakan penggunaan telur produksi lokal.
Sementara itu, pemasukan telur ayam konsumsi dari luar Papua dibatasi dan hanya diperbolehkan apabila produksi lokal belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Penentuan kebutuhan tersebut mengacu pada neraca pangan komoditas telur di tingkat provinsi.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, perangkat daerah yang membidangi pangan, peternakan, dan perdagangan di kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan terhadap produksi, stok, distribusi, harga, dan kebutuhan telur.
Apabila terjadi kekurangan pasokan di suatu wilayah, pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan koordinasi antarwilayah dengan mendistribusikan telur dari daerah yang mengalami surplus ke wilayah yang mengalami defisit.
Pengawasan juga diperketat terhadap pemasukan **Day Old Chicken (DOC)** dan telur dari luar Papua. Setiap pemasukan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk rekomendasi kesehatan hewan, dokumen karantina, izin kuota, serta rekomendasi dari asosiasi peternak setempat.
Pemerintah kabupaten/kota juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala setiap bulan terkait produksi, stok, kebutuhan konsumsi, harga, distribusi, dan jumlah telur yang masuk dari luar Papua.
Data tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam menyusun proyeksi neraca pangan sekaligus menentukan kebijakan pengendalian pasokan telur di Papua.
Pengawasan peredaran telur dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Satgas Pangan dan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum serta pengelola pelabuhan. Pengawasan menyasar pintu masuk barang, gudang distributor, pasar tradisional, hingga ritel modern.
Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi dapat berupa penghentian sementara kegiatan distribusi hingga pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat produksi pangan lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak.
“Melalui penguatan produksi dan distribusi lokal, kita ingin memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak di Papua,” tegas Fakhiri.
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan produksi, stok, harga, distribusi, serta kebutuhan telur ayam konsumsi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Papua berharap kebijakan tersebut mampu memperkuat rantai pasok telur, memberikan kepastian pasar bagi peternak lokal, serta menjamin ketersediaan telur bagi masyarakat di seluruh wilayah Papua.
Sem Gombo

