‎

Gubernur Fakhiri Tegaskan Hak Ulayat Harus Tuntas Sebelum Pembayaran 

Share

JAYAPURA, Binkari – Pemerintah Provinsi Papua memperkuat mekanisme penyelesaian hak ulayat guna mencegah munculnya sengketa dan tuntutan berulang atas objek tanah yang sama. Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menegaskan persoalan tanah adat harus diselesaikan secara menyeluruh sebelum pembayaran hak dilakukan.

“Pembangunan harus berjalan, hak masyarakat adat harus dihormati. Setiap persoalan tanah harus diselesaikan sekali dan tentunya secara benar, adil, dan tuntas,” tegas Matius seperti dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Papua, Jumat (29/8/2026).

Menurut Fakhiri, penyelesaian hak ulayat harus memberikan kepastian hukum dan administrasi, baik bagi masyarakat adat maupun pemerintah. Karena itu, proses penyelesaian tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan lisan, tetapi perlu diperkuat dengan dokumen adat dan administrasi yang jelas.

Ia menjelaskan pembahasan awal harus dilakukan melalui para-para adat dengan melibatkan Ondoafi, kepala suku, pemilik hak ulayat, keluarga pemegang hak, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Kesepakatan yang dihasilkan dari proses adat tersebut, kata dia, menjadi dasar penting dalam menentukan penyelesaian hak atas tanah sekaligus mencegah terjadinya klaim baru di kemudian hari.

“Jangan sampai pembayaran sudah dilakukan, tetapi beberapa tahun kemudian muncul lagi tuntutan dari anak, cucu, cicit, atau kelompok lain yang mengklaim objek tanah yang sama,” ujarnya.

Fakhiri mengatakan setiap kesepakatan adat selanjutnya harus dituangkan dalam dokumen yang lengkap. Dokumen tersebut antara lain memuat batas dan luas lahan, riwayat kepemilikan, serta silsilah atau garis keturunan pemegang hak ulayat.

Selain itu, kelengkapan administrasi perlu mencakup surat pernyataan pelepasan hak, berita acara kesepakatan, serta bukti pembayaran. Seluruh dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar untuk memastikan proses penyelesaian hak ulayat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

Ia juga meminta seluruh dokumen yang telah disepakati melalui proses adat diverifikasi dan dikoordinasikan dengan tim pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Papua. Langkah itu dilakukan agar status, administrasi, dan pencatatan tanah dapat tersusun secara tertib.

Gubernur menekankan seluruh keluarga atau pihak yang memiliki hubungan dengan hak ulayat harus mengetahui dan menyetujui keputusan yang dihasilkan melalui para-para adat.

“Setelah proses adat dan administrasi lengkap, saya akan bertemu langsung dengan perwakilan masyarakat adat,” katanya.

Komitmen tersebut, lanjut Fakhiri, telah ditunjukkan melalui pembayaran awal ganti rugi hak ulayat untuk pembangunan ruas jalan Telagaria–Onggaria–Nendali–Netar. Pembayaran tersebut melibatkan masyarakat dari tiga kampung yang memiliki hubungan dengan lahan yang digunakan untuk pembangunan.

Fakhiri menegaskan penyelesaian hak ulayat harus menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan di Papua berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat adat.

Menurutnya, tanah di Papua tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan sejarah, identitas, serta hubungan antargenerasi masyarakat adat.

Karena itu, setiap proses pembangunan yang menggunakan tanah adat harus dilakukan secara hati-hati, transparan, adil, dan tuntas agar pembangunan dapat berjalan sekaligus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat adat.

Sem Gombo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *