
JAYAPURA, Binkari – Staf Khusus Bupati Jayapura Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, Korneles Yanuaring, menegaskan bahwa persoalan ganti rugi tanah SD Negeri Nolokla di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, telah diselesaikan secara tuntas. Tanah yang sempat dipalang tersebut telah dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura pada tahun 2011 silam.
Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan kepastian hukum dan meluruskan sejarah terkait status aset pendidikan di wilayah tersebut. Korneles, yang pada periode 2009–2014 menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura, menceritakan keterlibatan langsung dirinya dalam menyelesaikan sengketa lahan itu.
Akibat pemalangan lahan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat pada masa itu, aktivitas belajar mengajar lumpuh. Anak-anak terpaksa mengikuti pelajaran di teras rumah-rumah warga.
“Saat itu saya menerima pesan singkat (SMS) dari orang tua murid yang mengeluhkan kondisi tersebut. Saya langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung keadaan anak didik, serta berdialog dengan dewan guru dan orang tua yang sangat berharap anak-anak bisa kembali belajar di ruang kelas,” ujar Korneles.
Setelah menelusuri permasalahan di lapangan, Korneles mengetahui identitas oknum yang melakukan pemalangan. Melalui pendekatan persuasif, ia berhasil meminta pihak tersebut yang kebetulan memiliki hubungan baik dengannya untuk segera membuka palang sekolah.
Langkah taktis selanjutnya dilakukan dengan menghubungi Bupati Jayapura saat itu, (Alm.) Bapak Habel Melkias Suwae.
“Saya menyampaikan bahwa palang sudah dibuka dan memohon agar Bapak Bupati segera menyelesaikan ganti rugi tanah SD Negeri Nolokla. Beliau merespons dengan sangat cepat dan langsung memerintahkan Dinas Pendidikan serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk membayarkan ganti rugi tanah tersebut,” jelasnya.
Mengingat dirinya terlibat langsung sebagai mediator dan mengetahui persis detail permasalahan serta pihak-pihak yang terlibat, Korneles menyatakan komitmen kuatnya untuk menjaga aset Pemkab Jayapura.
“Saya tahu persis akar masalahnya dan mengenal baik oknum yang dulu memalang sekolah tersebut. Jika di kemudian hari status tanah SD Nolokla ini kembali dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum, saya secara pribadi siap tampil sebagai saksi utama untuk membela Pemerintah Kabupaten Jayapura,” tegas Korneles.
Sebagai catatan penting dan edukasi bagi masyarakat luas, Pemerintah Kabupaten Jayapura kembali menegaskan kebijakan terkait sengketa lahan. Setiap bentuk pembayaran ganti rugi tanah terhadap aset-aset milik Pemkab Jayapura yang dipalang warga, saat ini hanya dapat dan akan dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Sem

