
JAYAPURA, Binkari – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura secara tegas menyatakan bahwa setiap penyelesaian tuntutan ganti rugi atas aset milik pemerintah daerah yang dipalang oleh masyarakat, harus didasarkan pada Keputusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Penegasan ini mengemuka menyusul temuan aksi pemalangan di SD Negeri Kampung Nolokla, Kampung Harapan, oleh oknum warga yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat. Aksi tersebut ditinjau langsung oleh Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., di sela-sela kegiatan pembagian sembako di seluruh kampung se-Distrik Sentani Timur pada Selasa (14/4/2026).
Berdasarkan penelusuran dokumen dan arsip daerah Pemkab Jayapura, lokasi tanah sekolah tersebut sebenarnya telah diselesaikan pembayaran ganti ruginya pada masa pemerintahan Bupati Jayapura terdahulu, mendiang Dr. H. Habel Melkias Suwae, M.M.
Staf Khusus Bupati Jayapura Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, saat mendampingi Bupati di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, menyampaikan garis kebijakan tegas yang diambil oleh kepala daerah saat ini.
“Kebijakan Bapak Bupati sangat jelas. Semua aset milik Pemkab Jayapura, baik berupa tanah, gedung bangunan, infrastruktur jalan, maupun aset lainnya yang dipalang dengan tuntutan ganti rugi, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum dan berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat inkrah,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan ini diterapkan guna menertibkan administrasi tata kelola aset pemerintah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Langkah ini secara khusus diambil untuk menghindari kesalahan subjek bayar kepada pihak yang tidak berhak secara hukum, serta mencegah terjadinya pembayaran ganda yang diakibatkan oleh tumpang tindih sertifikat ganda maupun praktik jual-beli lahan ilegal.
Pemerintah Kabupaten Jayapura menekankan bahwa penerapan syarat putusan pengadilan ini bukanlah bentuk penghindaran pemerintah terhadap persoalan tanah warga. Sebaliknya, ini adalah langkah strategis untuk mengamankan aset negara.
Dengan tertibnya aset pemerintah daerah, diharapkan ke depannya aksi pemalangan sepihak tidak lagi terjadi, sehingga kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat baik di sektor pendidikan, kesehatan, pergerakan ekonomi, hingga infrastruktur jalan dapat terus berjalan tanpa hambatan. (Sem)
Sumber : Staf Khusus Bupati Jayapura Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, Korneles Yanuaring.

