NGABANG, LANDAK, KALIMANTAN BARAT, BINKARI – Tumpukan pasir sungai dalam jumlah besar di kawasan Jalan Raya Munggu, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, menjadi sorotan publik. Aktivitas bongkar muat material di lokasi yang dikenal masyarakat sebagai “Akuari” itu memunculkan sederet pertanyaan serius: siapa pengelolanya, dari mana asal materialnya, dan apakah seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan perizinan?
Pantauan dan informasi yang dihimpun awak media menunjukkan adanya tumpukan pasir sungai di lokasi tersebut. Aktivitas pengambilan material dari Sungai Landak juga disebut-sebut masih berlangsung menggunakan mesin dompeng.
Kondisi ini menuntut penjelasan terbuka. Sebab, persoalannya bukan semata-mata soal pasir yang menumpuk, melainkan menyangkut legalitas sumber material, izin usaha pertambangan apabila dipersyaratkan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Hingga kini, status perizinan kegiatan tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh awak media.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas pengambilan dan penumpukan pasir di wilayah Desa Raja dan sejumlah kawasan Kecamatan Ngabang diduga telah berlangsung cukup lama.
Namun, lamanya aktivitas berjalan tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan tersebut legal. Sebaliknya, belum tersedianya dokumen perizinan di tangan awak media juga tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Karena itu, verifikasi langsung oleh instansi berwenang menjadi penting untuk memastikan status sebenarnya.
Seorang tokoh masyarakat Kabupaten Landak yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak pemerintah dan aparat terkait agar tidak membiarkan pertanyaan publik berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Ini menjadi pertanyaan masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu turun langsung melakukan pemeriksaan secara terbuka. Jika seluruh izinnya lengkap, sampaikan kepada publik. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan tuntutan agar persoalan ini dijawab melalui pemeriksaan faktual, bukan sekadar dugaan maupun saling lempar tanggung jawab.
Penggunaan mesin dompeng yang disebut masyarakat dalam aktivitas pengambilan material Sungai Landak juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan lapangan.
Instansi teknis perlu memastikan jenis kegiatan yang berlangsung, titik pengambilan material, pihak yang bertanggung jawab, serta dokumen legalitas yang relevan dengan aktivitas tersebut.
Pertanyaan yang perlu dijawab secara terang antara lain:
– Siapa pemilik atau pengelola lokasi penumpukan pasir di kawasan “Akuari”?
– Dari titik mana material pasir tersebut diambil dan bagaimana rantai distribusinya?
– Apakah kegiatan pengambilan material memiliki perizinan yang diwajibkan sesuai jenis dan status kegiatannya?
– Apakah kewajiban lingkungan serta ketentuan teknis lainnya telah dipenuhi?
– Jika material berasal dari lokasi lain, apakah asal-usul dan dokumen pengangkutannya dapat diverifikasi?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana. Ini merupakan bagian dari upaya memperoleh kejelasan atas aktivitas yang menjadi perhatian masyarakat.
Sorotan kini mengarah pada Pemerintah Kabupaten Landak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta instansi teknis sesuai kewenangannya, termasuk aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pemeriksaan perlu dilakukan secara terukur, mulai dari identifikasi pengelola, penelusuran asal material, pengecekan dokumen perizinan, hingga evaluasi kewajiban lingkungan.
Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai instansi yang berwenang mengawasi kegiatan tersebut, mengingat kewenangan perizinan dan pengawasan pertambangan tidak selalu berada pada pemerintah kabupaten.
Jika legalitasnya lengkap, jelaskan berdasarkan dokumen. Jika ditemukan pelanggaran, tindak berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.
Jangan sampai pertanyaan masyarakat terus menggantung tanpa kejelasan, sementara aktivitas di lapangan menjadi perhatian publik.
Transparansi bukan berarti menghakimi. Transparansi adalah cara memastikan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai MD maupun pengelola lokasi mengenai status legalitas kegiatan tersebut. Konfirmasi kepada pemerintah dan instansi teknis terkait juga masih diperlukan.
Awak media membuka ruang klarifikasi bagi pengelola, pemerintah daerah, instansi perizinan, maupun pihak lain yang memiliki informasi dan dokumen relevan.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari penelusuran jurnalistik untuk memperoleh kejelasan atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Dugaan yang disampaikan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi melalui pemeriksaan dan bukti yang sah.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Informasi masyarakat dan penelusuran awak media.
TIM/RED

