‎

Papua Siapkan Ranperdasus Cenderawasih, Perkuat Perlindungan dan Atur Pemanfaatan Replika

Share

JAYAPURA, Binkari — Pemerintah Provinsi Papua bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dan WWF Indonesia mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Ranperdasus) untuk memperkuat perlindungan Burung Cenderawasih, termasuk pengaturan pemanfaatan dan pengembangan replikanya bagi kebutuhan seni dan budaya.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Yohanes Walilo mengatakan, penyusunan regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan landasan hukum perlindungan Cenderawasih dengan mempertimbangkan kekhususan Papua.

“Kami sangat mendukung kegiatan tersebut karena Papua belum memiliki perda tentang perlindungan Burung Cenderawasih sebagai satwa yang perlu dilindungi,” kata Walilo seusai membuka rapat penyusunan Ranperdasus tentang perlindungan, pemanfaatan, dan replika Burung Cenderawasih di Jayapura, Kamis (8/10/2026).

Menurut dia, penyusunan Ranperdasus harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga terkait, organisasi lingkungan, hingga masyarakat adat agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan perlindungan satwa endemik Papua tersebut.

Cenderawasih, kata dia, tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga berkaitan erat dengan kehidupan sosial dan budaya masyarakat adat. Karena itu, pengaturannya perlu disusun secara komprehensif dengan memperhatikan kepentingan konservasi sekaligus nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat.

“Cenderawasih tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga berkaitan erat dengan kehidupan sosial dan budaya masyarakat adat Papua sehingga pengaturannya perlu dilakukan secara komprehensif,” ujarnya.

Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama BBKSDA Papua Fikri Al-Mubarok mengatakan, upaya perlindungan Cenderawasih membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, terutama untuk menjaga kelestarian habitat serta mencegah perburuan dan perdagangan ilegal.

Ia menilai, masukan dari para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi agar ketentuan yang dirumuskan dapat diterapkan sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Masukan dari berbagai pemangku kepentingan menjadi bahan penting untuk memastikan aturan yang disusun dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan,” katanya.

Program Manager Sarmi-Jayapura WWF Indonesia Program Papua Bernadus Ronald J. Tethool menambahkan, perlindungan Cenderawasih tidak cukup hanya mengandalkan larangan perburuan dan perdagangan satwa. Upaya konservasi juga perlu mencakup perlindungan habitat, pelibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan, serta pengembangan alternatif ekonomi berkelanjutan.

Menurut dia, pengembangan replika Cenderawasih dapat menjadi salah satu pilihan untuk mendukung kegiatan seni dan budaya tanpa harus menggunakan bagian tubuh burung asli.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan ekspresi budaya masyarakat sekaligus mengurangi tekanan terhadap populasi Cenderawasih di alam.

WWF Indonesia juga mendorong agar masukan dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) berikutnya digunakan untuk menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.

Melalui pembahasan bersama, Ranperdasus diharapkan menghasilkan kebijakan perlindungan Cenderawasih yang efektif, inklusif, dan berkelanjutan, dengan menyeimbangkan kepentingan pelestarian keanekaragaman hayati, penghormatan terhadap budaya masyarakat adat, serta pemanfaatan replika sebagai alternatif yang lebih ramah konservasi.

Sem Gombo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *