
ACEH TENGGARA, Binkari – tanggal 9 September 2026, Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi dan temuan hasil penelusuran lapangan dinilai perlu segera diverifikasi oleh aparat penegak hukum (APH) maupun aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).
Media Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI) Kaperwil Aceh, melalui Peliput Sulmi Rahman, mendesak APH Kabupaten Aceh Tenggara, APH Provinsi Aceh, APH tingkat pusat serta KPK RI untuk menelaah informasi tersebut dan, apabila memenuhi dasar pemeriksaan, melakukan audit secara menyeluruh terhadap pelaksanaan P3-TGAI TA 2026 di Aceh Tenggara.
Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, apalagi menetapkan seseorang maupun kelompok telah melakukan tindak pidana.
DUGAAN PEKERJAAN DIKERJAKAN PIHAK LAIN PERLU DIVERIFIKASI
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam penelusuran lapangan adalah adanya dugaan bahwa pekerjaan fisik pada sejumlah kegiatan dikerjakan oleh pihak atau tenaga lain, bukan secara langsung oleh ketua maupun anggota kelompok penerima.
Informasi tersebut dihimpun dari pengamatan media dan keterangan yang diperoleh di lapangan.
Namun, kondisi tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi. Karena itu, diperlukan pemeriksaan resmi untuk memastikan:
– Siapa yang sebenarnya mengerjakan pekerjaan fisik di lapangan?
– Apakah tenaga kerja tersebut merupakan anggota kelompok penerima atau pihak lain yang sah dilibatkan?
– Siapa yang menunjuk dan membayar tenaga kerja?
– Apakah mekanisme tersebut sesuai dokumen kerja sama, RAB, petunjuk teknis dan ketentuan P3-TGAI TA 2026?
– Apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan pertanggungjawaban administrasi dan keuangan?
Pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui pencocokan antara dokumen kegiatan, keterangan para pihak dan kondisi fisik di lapangan.
NILAI PROGRAM BESAR, TRANSPARANSI WAJIB DIKAWAL
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, P3-TGAI TA 2026 di Aceh Tenggara mencakup sekitar 247 titik kegiatan, dengan nilai sekitar Rp195 juta per titik, sehingga total nilainya berada pada kisaran Rp48,16 miliar.
Besarnya nilai tersebut membuat transparansi, akuntabilitas dan pengawasan menjadi sangat penting.
Media BINKARI meminta pemeriksaan tidak berhenti pada keberadaan papan informasi atau kondisi fisik semata, tetapi juga mencakup:
– dokumen kelompok penerima;
– dokumen kerja sama;
– RAB dan spesifikasi pekerjaan;
– mekanisme pencairan dana;
– rekening kelompok;
– penggunaan serta pertanggungjawaban anggaran;
– pembayaran tenaga kerja;
– volume dan kualitas pekerjaan;
– keterlibatan ketua serta anggota kelompok;
– serta kesesuaian dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
BINKARI TIDAK MEMVONIS, TETAPI MEMINTA PEMERIKSAAN
Media Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI) menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan vonis terhadap pihak mana pun.
Penggunaan istilah dugaan menunjukkan bahwa informasi yang diperoleh dari penelusuran lapangan masih harus diuji dan diverifikasi oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka hasil tersebut tentu menjadi bagian penting dari klarifikasi dan wajib dihormati.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, penyimpangan administrasi, penyalahgunaan anggaran atau indikasi kerugian keuangan negara, maka BINKARI meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
APH DAN KPK RI DIMINTA TIDAK HANYA MEMERIKSA ADMINISTRASI
Dengan nilai program yang mencapai puluhan miliar rupiah, pemeriksaan dinilai perlu dilakukan secara objektif dan menyeluruh.
APH/APIP diharapkan turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik serta mekanisme pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya.
Pemeriksaan, apabila diperlukan sesuai kewenangan, dapat meliputi audit administrasi, audit keuangan dan pemeriksaan teknis, termasuk menelusuri mekanisme penggunaan dana serta keterlibatan pihak-pihak yang mengerjakan kegiatan.
Tujuannya bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan bahwa anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat kepada masyarakat penerima.
PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN KEJELASAN
Program pemerintah yang bersumber dari anggaran negara wajib dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Media Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI) Kaperwil Aceh melalui Peliput Sulmi Rahman meminta:
1. APH Kabupaten Aceh Tenggara melakukan verifikasi terhadap informasi dan temuan yang berkembang.
2. APH Provinsi Aceh memberikan perhatian dan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila diperlukan.
3. APH tingkat pusat dan KPK RI menelaah informasi tersebut sesuai kewenangan serta mekanisme pengaduan yang berlaku.
4. APIP/Inspektorat melakukan pengawasan terhadap aspek administrasi, keuangan dan pelaksanaan kegiatan.
5. Pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka apabila terdapat informasi pemberitaan yang tidak sesuai fakta.
Media Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI) tetap memberikan ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera I, pihak kelompok penerima/P3A, pelaksana kegiatan maupun pihak terkait lainnya.
BINKARI tidak sedang menentukan siapa yang salah.
Media menyampaikan hasil penelusuran, keterangan yang diperoleh dan persoalan yang dinilai perlu diverifikasi oleh lembaga berwenang.
Apabila terdapat fakta atau data yang berbeda, pihak terkait dipersilakan menyampaikan klarifikasi beserta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, dugaan tidak seharusnya dijawab dengan perdebatan, melainkan dengan transparansi, data, pemeriksaan dan audit.
Kini publik menunggu:
APAKAH APH ACEH TENGGARA, APH PROVINSI ACEH, APH PUSAT DAN KPK RI AKAN TURUN MEMERIKSA SERTA MENGAUDIT P3-TGAI TA 2026 DI ACEH TENGGARA?
MEDIA BINTANG BHAYANGKARA INDONESIA (BINKARI)
KAPERWIL ACEH
SULMI RAHMAN

