
BOLAANG MONGONDOW TIMUR, BINKARI — Perut bumi Bolaang Mongondow Timur menyimpan kekayaan alam. Namun kekayaan itu tidak boleh berhenti sebagai angka, izin, ataupun aktivitas ekonomi semata. Di balik sumber daya alam tersebut ada hak masyarakat, lingkungan yang harus dijaga, dan masa depan generasi yang tidak boleh dipertaruhkan.Senin, 28 September 2026.
Pesan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Bolaang Mongondow Timur bersama Pemerintah Daerah, yang dipimpin Medy Lensun, Senin, 28 September 2026.
Lensun, politisi PDI Perjuangan yang pernah menjabat Wakil Bupati Boltim, menyoroti sejumlah persoalan penting dalam pembahasan masa depan pertambangan, mulai dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), perlindungan lingkungan, hingga pemberdayaan masyarakat lokal.
Menurut Lensun, masyarakat Boltim perlu mendapatkan akses dan kepastian hukum untuk mengelola potensi sumber daya alam yang berada di daerahnya sendiri.
“Mulai dari WPR, perlindungan lingkungan, hingga pemberdayaan masyarakat lokal agar masyarakat Boltim mendapat akses dan kepastian hukum dalam mengelola potensi sumber daya alam di daerahnya sendiri,” ujar Lensun.
Kekayaan Bumi Harus Kembali kepada Rakyat. Lensun menegaskan, pengelolaan sumber daya alam Boltim harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Bagi masyarakat, persoalan pertambangan bukan sekadar tentang apa yang berada di bawah tanah. Persoalannya adalah bagaimana kekayaan tersebut dikelola tanpa mengorbankan lingkungan dan bagaimana manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang hidup di atas tanah tersebut.
SDA Boltim harus dikelola secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan yang terpenting memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Boltim,” tegas Lensun.
Pernyataan tersebut menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu perhatian dalam pembahasan tata kelola pertambangan.
Asril

