MANADO, BINKARI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado melalui anggota Tim 1 Pasus bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait seorang anak muda yang diduga mengonsumsi lem jenis Eha Bond di wilayah Kelurahan Pinaesaan.Selasa (8/9/2026)
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Tim 1 Pasus Satpol PP Manado langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan memastikan kondisi warga yang dilaporkan.

Setelah dilakukan penanganan awal, warga tersebut kemudian dibawa ke shelter untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.
Langkah cepat yang dilakukan Satpol PP Manado merupakan bentuk respons terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga ketertiban umum dan memberikan penanganan sosial terhadap warga yang membutuhkan perhatian khusus.

Satpol PP Manado mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Penanganan yang cepat dan tepat membutuhkan peran serta masyarakat serta sinergi seluruh pihak terkait.
Humas ReeaRay

