MANADO, BINKARI — Penertiban parkir liar kembali dilakukan Kompi Anoa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado di kawasan pusat kota, Jumat (21/8/2026).
Dipimpin Danki Kompi Anoa Stevi Tondo, personel menyasar sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di ruas Jalan Pierre Tendean hingga kawasan Pasar 45. Penertiban juga menyasar mobil-mobil yang digunakan untuk berdagang namun memilih berhenti dan berjualan di badan jalan.
Langkah tersebut dilakukan karena parkir sembarangan dan aktivitas kendaraan dagangan di badan jalan dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta mengurangi kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan pusat kota.
Kompi Anoa menegaskan bahwa badan jalan bukan tempat parkir maupun lokasi berjualan. Jika dibiarkan, aktivitas tersebut bukan hanya membuat ruas jalan semakin semrawut, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Danki Stevi Tondo bersama personelnya turun langsung melakukan penertiban, memberikan imbauan dan mengarahkan kendaraan yang menggunakan badan jalan agar tidak kembali melakukan pelanggaran.
Penertiban ini menjadi sinyal tegas bahwa kawasan pusat Kota Manado tidak boleh dikuasai oleh kendaraan yang parkir sembarangan ataupun aktivitas perdagangan yang mengambil ruang publik.
Kompi Anoa memastikan penataan akan terus dilakukan demi menciptakan kawasan pusat kota yang lebih tertib, lancar dan nyaman bagi masyarakat.
Humas ReeaRay

