
Bulukumba, Binkari – 1 Juni 2026 – Upaya pemberantasan penyakit masyarakat terus digencarkan jajaran Polsek Kindang. Dipimpin langsung Kapolsek Kindang, IPTU Hendra Yunus, bersama personel Polsek Kindang melakukan penggerebekan terhadap arena judi sabung ayam yang berada di Dusun Annisia, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan keluhan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga masih berlangsung di wilayah tersebut. Kehadiran aparat kepolisian di lokasi menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum.
Saat personel Polsek Kindang tiba di lokasi, para pelaku judi sabung ayam diduga telah melarikan diri setelah mengetahui kedatangan aparat. Meskipun tidak ada pelaku yang berhasil diamankan, petugas menemukan arena yang digunakan sebagai lokasi perjudian dan langsung melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan arena tersebut melalui pembakaran agar tidak lagi digunakan sebagai tempat aktivitas perjudian.
Berdasarkan hasil analisa di lapangan, lokasi judi sabung ayam di Dusun Annisia merupakan lokasi yang sebelumnya juga pernah dilakukan penggerebekan oleh aparat kepolisian. Namun demikian, aktivitas perjudian diduga kembali berlangsung sehingga membutuhkan pengawasan dan penindakan yang lebih intensif.
Petugas juga menduga para pelaku sengaja menempatkan informan atau mata-mata di sekitar lokasi perjudian untuk memantau pergerakan aparat kepolisian. Modus tersebut diduga digunakan agar para pelaku dapat melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Dalam keterangannya, Kapolsek Kindang, IPTU Hendra Yunus, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kindang.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Judi sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sering menjadi pemicu berbagai tindak pidana lainnya seperti perkelahian, penganiayaan, hingga gangguan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif maupun represif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan tidak memberikan ruang terhadap praktik perjudian maupun aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami berharap peran aktif tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemerintah desa, dan seluruh warga untuk bersama-sama membantu kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah. Keamanan bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab kita bersama. Jika mengetahui adanya aktivitas perjudian atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Menurut Kapolsek, keberhasilan menciptakan situasi keamanan yang kondusif di Kecamatan Kindang tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang selama ini telah bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi dan membantu menjaga lingkungan masing-masing.
“Kami akan terus meningkatkan patroli, sambang, penyuluhan hukum, serta deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas. Harapan kami, Kecamatan Kindang menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian sabung ayam,” tutup IPTU Hendra Yunus.
Fenomena perjudian sabung ayam di Kecamatan Kindang dinilai masih menjadi persoalan sosial yang memerlukan perhatian serius seluruh pihak. Selain melanggar hukum, aktivitas perjudian juga bertentangan dengan nilai-nilai agama dan berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kindang juga telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) serta pemusnahan arena judi sebagai langkah preventif untuk menekan munculnya kembali aktivitas serupa di lokasi yang sama.
Judi Sabung Ayam Terancam Pidana Berdasarkan KUHP Baru
Praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setiap orang yang menyelenggarakan, menawarkan kesempatan, maupun turut serta dalam permainan judi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menjadi pelanggaran hukum, perjudian juga dikategorikan sebagai penyakit masyarakat yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan sosial, ekonomi keluarga, serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui penggerebekan ini, Polsek Kindang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Dukungan masyarakat diharapkan menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif demi terwujudnya Kecamatan Kindang yang bebas dari praktik perjudian dan berbagai penyakit masyarakat lainnya.
“Tidak ada ruang bagi perjudian di wilayah hukum Polsek Kindang. Kami akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga,” pungkas Kapolsek Kindang.
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

