‎

GALIAN C WAJO HULU DISOROT! TUMPUKAN PASIR MENGGUNUNG, LEGALITAS DIPERTANYAKAN—APARAT DAN PEMERINTAH JANGAN TUTUP MATA!

Share

MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT – BINKARI. Aktivitas penumpukan dan bongkar muat material pasir di kawasan Wajo Hulu, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik. Keberadaan tumpukan pasir sungai dalam jumlah cukup besar di lokasi yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Akuari” memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul material dan legalitas kegiatan tersebut.

Pasir Menumpuk, Status Perizinan Masih Menjadi Tanda Tanya

Pantauan dan informasi yang dihimpun tim investigasi pada Senin (12/10/2026) menunjukkan adanya tumpukan material pasir di lokasi tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, tim redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan status perizinan usaha maupun legalitas sumber material yang ditumpuk.

Pertanyaan publik pun mengarah pada sejumlah hal mendasar: siapa pengelola kegiatan tersebut, dari mana pasir diperoleh, apakah sumber materialnya memiliki izin yang sah, serta apakah seluruh aktivitas telah memenuhi ketentuan pertambangan dan kewajiban lingkungan yang berlaku?

Persoalan ini tidak boleh berhenti pada dugaan atau perdebatan di tengah masyarakat. Status legalitas harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung oleh instansi yang berwenang.

Konfirmasi kepada Kapolsek Jungkat Belum Mendapat Jawaban

Dalam upaya memperoleh informasi berimbang, awak media menghubungi Kapolsek Jungkat, Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, Dwi Febrie Andika, melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait legalitas aktivitas yang dipertanyakan masyarakat di kawasan Wajo Hulu.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atas konfirmasi tersebut.

Tidak adanya jawaban dalam proses konfirmasi ini tidak dapat dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran. Meski demikian, penjelasan dari pihak terkait tetap diperlukan agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat memperoleh kejelasan.

Pemkab Mempawah dan Instansi Teknis Didesak Turun ke Lapangan

Sorotan kini tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta instansi teknis yang berwenang dalam urusan pertambangan dan lingkungan hidup.

Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan asal-usul pasir, lokasi pengambilan material, identitas pengelola, dokumen perizinan yang relevan, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.

Jika aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan, instansi berwenang diharapkan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen yang sah. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Publik tidak membutuhkan spekulasi. Yang dibutuhkan adalah fakta, pemeriksaan, dan penjelasan resmi.

Jangan Biarkan Pertanyaan Publik Menggantung

Aktivitas penumpukan pasir yang terlihat di suatu lokasi belum dengan sendirinya membuktikan adanya pertambangan ilegal. Namun, ketika status perizinan dan asal-usul material belum terkonfirmasi, pemeriksaan yang transparan menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat.

Pertanyaan yang kini menanti jawaban adalah: apakah material pasir di kawasan Wajo Hulu benar berasal dari sumber yang legal, dan apakah kegiatan pengelolaannya telah memenuhi seluruh ketentuan yang diwajibkan?

Pemerintah dan instansi terkait diharapkan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila legal, jelaskan berdasarkan dokumen resmi. Apabila ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Prinsipnya jelas: setiap kegiatan usaha wajib tunduk pada aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi belum menerima keterangan resmi dari pemilik usaha, pengelola lokasi yang disebut “Akuari”, maupun pihak yang bertanggung jawab atas material pasir tersebut mengenai status perizinan dan asal-usul material.

Redaksi juga masih menantikan penjelasan dari pemerintah daerah dan instansi teknis terkait. Tim investigasi BINKARI akan terus menelusuri informasi ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

Pemberitaan ini merupakan laporan awal berdasarkan informasi masyarakat dan upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi. Dugaan yang disampaikan belum merupakan kesimpulan hukum dan tetap memerlukan verifikasi oleh instansi berwenang.

Awak media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Informasi masyarakat Kabupaten Mempawah dan Tim Investigasi.

Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *