DUGAAN KORUPSI BERJAMAAH PROYEK DINAS KESEHATAN ACEH TENGGARA MENGUAK, KERUGIAN NEGARA CAPAI RATUSAN JUTA? 

Share

Aceh Tenggara, Binkari – Kembali mencuat dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek strategis daerah. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara dengan nilai kontrak fantastis Rp293.521.000 yang dikerjakan oleh CV. Arkan Bina Perkasa.

Berdasarkan temuan lapangan dan analisa yang dilakukan, proyek yang mencakup pembuatan kusen pintu, jendela, ventilasi, atap, plafon, pengecatan, hingga interior ini diduga tidak dilaksanakan secara penuh sesuai spesifikasi kontrak. Indikasi pekerjaan yang tidak dikerjakan bahkan mencapai nilai sekitar Rp100 juta.

Sementara itu, meskipun konsultan pengawas mengklaim bahwa proyek telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Aceh dengan adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp30 juta, namun angka tersebut dinilai jauh dari kenyataan. Perbedaan signifikan antara dugaan kerugian asli dan nilai pengembalian ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak.

Ketua LSM Gerakan Pemburu Koruptor (Gempur) Aceh Tenggara, Muhammad Kanedy, angkat bicara keras. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kekurangan teknis atau volume pekerjaan semata, melainkan sudah mengarah pada dugaan praktik korupsi berjemaah.

“Kami mendesak Kapolres Aceh Tenggara melalui Kanit Tipikor untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh, serta memanggil dan memeriksa kontraktor dan konsultan pengawas,” tegas Kanedy.

Ia juga memperingatkan, jika aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah tegas, hal ini akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menanti tindak lanjut yang transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini.

(Sulmi Rahman)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *