
BULUKUMBA, Binkari —Sabtu 05 September 2026, Kemerdekaan pers jangan hanya menjadi slogan yang dibacakan setiap peringatan Hari Pers. Ketika seorang jurnalis menjalankan tugasnya kemudian diserang secara pribadi melalui media sosial, negara dalam hal ini aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam.
Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Bulukumba mendesak Polres Bulukumba segera mengusut akun Facebook “Jenaka Jenaka” yang diduga menyerang pribadi seorang jurnalis Bulukumba melalui unggahan di media sosial.
Akun tersebut disebut menyebarkan foto seorang jurnalis disertai narasi yang dinilai bernada kasar, merendahkan, dan menyerang pribadi. Bagi JOIN Bulukumba, persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar perang komentar di media sosial karena menyentuh persoalan yang lebih serius, yakni marwah profesi jurnalistik dan kemerdekaan pers.
Ketua JOIN Bulukumba, Sudirman, meminta kepolisian tidak berhenti pada unggahan tersebut, tetapi menelusuri identitas pengelola akun, mengamankan bukti digital, serta melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana.
«“Kami meminta Polres Bulukumba mengusut secara serius akun tersebut. Kalau memang ditemukan unsur pidana, jangan ragu mengambil langkah hukum. Jangan sampai ruang digital berubah menjadi tempat untuk mengintimidasi dan membungkam jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” tegas Sudirman.»
Menurutnya, kritik terhadap produk jurnalistik merupakan sesuatu yang sah dalam negara demokrasi. Namun, kritik tidak boleh berubah menjadi serangan pribadi, penghinaan, intimidasi ataupun upaya membungkam wartawan.
Sudirman menegaskan, apabila seseorang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, bukan berarti jalan keluarnya adalah menyerang wartawannya secara pribadi melalui media sosial.
“Kalau keberatan dengan berita, gunakan mekanisme yang sudah disediakan oleh Undang-Undang Pers. Ada hak jawab, ada hak koreksi, dan ada Dewan Pers. Jangan karena tidak suka dengan sebuah pemberitaan lalu wartawannya yang diserang,” ujarnya.
Pers Bukan Musuh, Kritik Bukan Alasan Membungkam
JOIN Bulukumba menilai persoalan ini berkaitan dengan pemberitaan yang dibuat Irwan, jurnalis Rubriknews, mengenai mobil penumpang rute Morowali–Bulukumba yang mengangkut sepeda motor.
Pemberitaan tersebut, menurut JOIN, dibuat berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan serta menggunakan keterangan dari sumber yang dinilai kredibel, termasuk pihak kepolisian.
Materi pemberitaan juga menyoroti pengangkutan sepeda motor pada kendaraan penumpang dengan menggunakan tali rafia sebagai pengikat.
Persoalan tersebut dipandang layak diberitakan karena menyangkut keselamatan pengguna jalan dan kepentingan masyarakat umum.
“Pertanyaannya sederhana: kalau sepeda motor yang diangkut itu terlepas di jalan, kemudian menimpa kendaraan atau pengendara lain, siapa yang bertanggung jawab? Inilah fungsi kontrol sosial pers. Pers tidak sedang mencari musuh, tetapi menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik,” kata Sudirman.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers pada fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Kalau Berita Salah, Bantah Beritanya Bukan Serang Wartawannya
JOIN Bulukumba menegaskan bahwa kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas. Wartawan tetap wajib bekerja berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Namun sebaliknya, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga memiliki mekanisme hukum yang jelas.
Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers mengatur kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi. Dewan Pers juga memiliki Pedoman Hak Jawab Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 sebagai mekanisme penyelesaian keberatan terhadap karya jurnalistik.
Bahkan pada Januari 2026, Mahkamah Konstitusi memperkuat posisi mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian melalui Dewan Pers dalam perkara yang berkaitan dengan kerja jurnalistik yang sah. Dewan Pers menegaskan mekanisme tersebut merupakan jalur utama dalam penyelesaian sengketa pers.
“Jadi jangan dibalik. Kalau merasa berita salah, bantah beritanya dengan data. Kalau merasa dirugikan, gunakan hak jawab. Kalau ada pelanggaran etik, adukan ke Dewan Pers. Bukan malah menyerang wartawan secara pribadi di Facebook.”
Polisi Diminta Jangan Biarkan Ruang Digital Menjadi Arena Intimidasi
Terkait akun Facebook “Jenaka Jenaka”, JOIN Bulukumba meminta kepolisian melakukan penelusuran secara profesional terhadap identitas pengelola akun, konteks unggahan, bentuk konten yang disebarkan, serta dampaknya terhadap pihak yang menjadi sasaran.
Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, JOIN meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab, penggunaan media elektronik untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat masuk ke ranah hukum apabila memenuhi unsur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik saat ini diatur dalam Pasal 27A UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan batasan unsur yang harus dibuktikan secara hukum.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa karena menggunakan akun Facebook, seseorang bebas mengatakan apa saja dan menyerang siapa saja. Dunia maya bukan ruang tanpa hukum,” tegas Sudirman.
JOIN: Jangan Bungkam Pers dengan Serangan Pribadi
JOIN Bulukumba kembali menegaskan bahwa pers mempunyai tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar, akurat dan berimbang. Namun pada saat yang sama, wartawan juga memiliki perlindungan hukum ketika menjalankan profesinya secara sah.
Karena itu, JOIN Bulukumba meminta Polres Bulukumba memberikan perhatian serius terhadap dugaan serangan terhadap jurnalis tersebut.
“Kami berdiri bukan untuk membela kesalahan wartawan. Kami berdiri untuk membela kemerdekaan pers dan kepentingan masyarakat. Kalau wartawan salah, koreksi. Kalau berita keliru, gunakan hak jawab. Kalau ada pelanggaran kode etik, tempuh mekanisme Dewan Pers. Tetapi kalau yang dilakukan adalah menyerang pribadi wartawan karena tidak suka terhadap pemberitaan, itu persoalan yang berbeda dan harus dilihat secara hukum,” pungkas Sudirman.
Pesan JOIN Bulukumba jelas: jangan jadikan Facebook sebagai senjata untuk membungkam pers. Kalau punya keberatan, hadapi beritanya dengan data dan mekanisme hukum—bukan dengan serangan pribadi. Sebab ketika satu wartawan dibungkam karena pemberitaannya, yang dipertaruhkan bukan hanya wartawan tersebut, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

