DIDUGA MENIKAH LAGI SAAT MASIH BERSTATUS ISTRI SAH, OKNUM BENDAHARA DESA PATTONGKO JADI SOROTAN

Share

Sinjai, Binkari – Selasa 16 Juni 2026. Seorang perempuan bernama Rosmini yang disebut menjabat sebagai Bendahara Desa Pattongko, Dusun Lamberasa, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul informasi bahwa dirinya diduga telah melangsungkan pernikahan dengan pria lain, sementara status perkawinannya dengan suami sah bernama Irwan disebut belum berakhir secara hukum.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di masyarakat, Irwan diketahui sedang merantau dan bekerja di wilayah Maluku untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Namun, di tengah masih berlangsungnya hubungan perkawinan tersebut, Rosmini disebut telah menikah dengan pria lain.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan maupun akta cerai yang menyatakan perkawinan antara Rosmini dan Irwan telah putus secara sah menurut hukum. Meski demikian, yang bersangkutan dikabarkan telah melangsungkan pernikahan baru.

Selain itu, berdasarkan informasi yang beredar dan keterangan yang disebut berasal dari PLT Kepala Desa Pattongko, Rosmini juga dikabarkan dalam keadaan hamil.

Suami Sah Angkat Bicara

Di tengah ramainya perbincangan masyarakat, Irwan selaku suami sah Rosmini akhirnya angkat bicara melalui sambungan telepon WhatsApp. Ia mengaku kecewa dan merasa terpukul atas informasi yang diterimanya.

Menurut Irwan, dirinya selama ini berada di Maluku untuk bekerja dan mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu, ia mengaku tidak menyangka jika istrinya diduga telah menikah dengan pria lain sementara status perkawinan mereka disebut belum pernah diputus secara sah oleh pengadilan.

“Saya akan melanjutkan proses hukum. Masa saya pergi mencari nafkah untuk keluarga, dia malah menikah lagi. Sampai hari ini saya tidak pernah menerima akta cerai ataupun putusan pengadilan yang menyatakan kami sudah bercerai,” ujar Irwan melalui sambungan telepon WhatsApp.

Irwan menegaskan akan mencari kepastian hukum terkait status perkawinannya dan berharap pihak berwenang dapat melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Warga Pertanyakan Kehadiran PJ Kepala Desa

Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah warga juga mempertanyakan informasi mengenai kehadiran Alimuddin selaku PJ Kepala Desa Pattongko dalam acara pernikahan yang diduga melibatkan Rosmini.

Menurut keterangan beberapa warga, Alimuddin disebut turut hadir dalam acara tersebut. Informasi ini kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat status perkawinan Rosmini dengan suami sahnya, Irwan, disebut masih menjadi perdebatan dan perlu mendapatkan kepastian hukum.

Sejumlah warga mempertanyakan apakah seorang pejabat pemerintah desa seharusnya menghadiri acara tersebut apabila benar status perkawinan yang bersangkutan masih belum memiliki kepastian hukum. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari Alimuddin terkait informasi tersebut.

Aturan Hukum yang Mengatur

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, suatu perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila masih terdapat ikatan perkawinan yang sah dengan pihak lain.

Selain itu, Pasal 279 KUHP mengatur mengenai larangan melangsungkan perkawinan apabila masih terdapat perkawinan yang menjadi penghalang yang sah menurut hukum.

Dalam hukum perkawinan di Indonesia, perceraian harus diputuskan melalui pengadilan yang berwenang. Selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan akta cerai yang diterbitkan, maka status suami-istri secara hukum masih dianggap sah.

Perlu Klarifikasi dan Asas Praduga Tak Bersalah

Meski informasi tersebut telah menjadi perbincangan di tengah masyarakat, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kebenaran informasi mengenai status perkawinan, pelaksanaan pernikahan, kondisi kehamilan, maupun kehadiran pejabat desa dalam acara tersebut perlu diklarifikasi secara langsung kepada Rosmini, Irwan, Alimuddin, pihak keluarga, Kantor Urusan Agama (KUA), Pemerintah Desa Pattongko, serta instansi terkait lainnya.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat melakukan penelusuran dan klarifikasi secara objektif agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.

Abdul Rauf

Korwil Media Bintang Bayangkara Indonesia Sulselbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *