Ketua DPC GBNN Kabupaten Aceh Tenggara Kecam Keras Pemasangan Spanduk Yang Dinilai Tidak Beretika Terhadap Ketua Golkar Aceh

Share

Kutacane Binkari – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Garda Bela Negara Nasional [GBNN] Kabupaten Aceh Tenggara mengecam keras tindakan pemasangan spanduk yang menyebutkan nama ketua Golkar Aceh ,yang dinilai tidak beretika dan menyerang kehormatan Ketua Dewan Pimpinan Partai Golkar Aceh H.M.Salim Fakhry SE,M.M, 21/ 4 /2026.

Spanduk yang terpasang di sejumlah titik di Banda Aceh tersebut memuat narasi yang dianggap merendahkan martabat dan mencemarkan nama baik pimpinan partai.

H.M. Salim Fakhry SE, M.M, DPC GBNN menilai aksi ini bukan hanya tidak beretika, tetapi sudah masuk ranah pidana.

Menyerang kehormatan seseorang di ruang publik dengan tulisan atau gambar adalah tindakan pengecut. Kami minta Aparat Penegak Hukum segera usut dan tangkap pelakunya,” tegas Ketua DPC GBNN Aceh Tenggara Syah Putra.

DPC GBNN menegaskan bahwa kritik boleh, tapi harus beretika dan tidak menyerang pribadi. Pemasangan spanduk bermuatan negatif tanpa dasar jelas dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Pasal 310 ayat KUHP

“Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disebarluaskan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Pasal 45 ayat UU ITE Pelanggar Pasal 27 ayat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000

Atas dasar itu, Ketua DPC GBNN Aceh Tenggara Syah Putra,mendesak Polda Aceh dan jajaran APH lainnya untuk segera mengidentifikasi, memproses hukum, dan menangkap pelaku pemasangan spanduk. “Jangan biarkan politik kotor merusak marwah tokoh dan stabilitas Aceh Tenggara,” tutupnya.

R.lubis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *