
BULUKUMBA, Binkari —selasa 8 September 2026, Cara penagihan terhadap nasabah PNM di Kabupaten Bulukumba menjadi sorotan. Seorang nasabah yang berdomisili di BTN Rinra, atas nama Gusnaeni, mengaku mendapatkan perlakuan yang dinilai intimidatif dari petugas PNM berinisial Wydia saat melakukan penagihan.
Menurut keterangan Gusnaeni, saat petugas datang menagih, dirinya tidak pernah menolak kewajiban untuk membayar. Ia bahkan telah menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan secepatnya karena saat itu dirinya masih menunggu uang dari pihak lain.
Namun, menurut pengakuan nasabah, penagihan tersebut justru berlanjut melalui sejumlah pesan suara WhatsApp yang dinilai bernada tekanan. Bahkan disebut terdapat ancaman akan memviralkan nasabah melalui media sosial apabila kewajiban pembayaran belum dipenuhi.
Jika benar demikian, persoalannya bukan lagi sekadar soal tunggakan pembayaran, tetapi sudah menyentuh bagaimana etika dan prosedur penagihan dijalankan oleh petugas lapangan.
PNM tentu memiliki hak untuk menagih kewajiban nasabah sesuai perjanjian. Namun, hak perusahaan tidak boleh dipisahkan dari kewajiban perusahaan untuk menghormati hak dan martabat nasabah.
Ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur bahwa penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak boleh menggunakan cara-cara berupa ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan fisik atau verbal.
Karena itu, apabila benar terdapat rekaman suara atau pesan WhatsApp yang berisi ancaman untuk mempermalukan atau memviralkan nasabah, pihak PNM patut melakukan pemeriksaan internal secara objektif.
Pimpinan PNM tingkat pusat, provinsi maupun Kabupaten Bulukumba diminta mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi cara kerja petugas yang bersangkutan dan memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai SOP, kode etik perusahaan serta ketentuan perlindungan konsumen.
Jangan sampai hak kantor selalu berada di garis depan, sementara hak nasabah justru ditempatkan paling belakang.
Nasabah memang memiliki kewajiban membayar. Tetapi nasabah juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang profesional, sopan dan bermartabat.
Menagih adalah kewajiban petugas. Mengintimidasi bukan bagian dari kewajiban tersebut.
Apalagi menjadikan media sosial sebagai alat untuk mempermalukan nasabah bukanlah cara penyelesaian yang patut apabila memang benar dilakukan.
Pimpinan PNM harus membuktikan bahwa perusahaan tidak hanya tegas kepada nasabah yang memiliki kewajiban, tetapi juga tegas kepada internalnya apabila terdapat petugas yang diduga melakukan penagihan di luar ketentuan.
Sebab, jangan sampai karena ulah satu oknum, nama baik seluruh institusi ikut tercoreng.
Nasabah bukan sekadar angka dalam daftar tagihan. Mereka adalah pihak yang telah memberikan kepercayaan kepada perusahaan. Dan kepercayaan tidak seharusnya dibalas dengan tekanan maupun ancaman mempermalukan.
Kini publik menunggu langkah PNM Bulukumba.
Apakah akan dilakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap petugas tersebut, atau persoalan ini akan dibiarkan begitu saja?
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak PNM maupun petugas terkait untuk memberikan penjelasan atas dugaan tersebut.
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

