DIDUGA ARENA SABUNG AYAM MANIBANG DISOROT TAJAM, KETUA PPWI MANADO HENDRA TOLOLIU DESAK POLDA SULUT, UNGKAP FAKTA!

Share

SULUT, BINKARI— Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di kawasan Manibang, Jalan Raya Mor menuju Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung di kawasan tersebut menjadi perhatian karena diduga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Warga meminta aparat penegak hukum tidak sekadar menunggu laporan, tetapi turun langsung melakukan pengecekan untuk memastikan fakta di lapangan.

Sorotan tersebut juga mendapat perhatian Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Utara, Hendra Tololiu. Ia mendesak aparat kepolisian, khususnya Polresta Manado bersama jajaran terkait, segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang disebut-sebut menjadi arena sabung ayam.

“Kami meminta aparat segera turun tangan. Kalau terbukti ada perjudian sabung ayam, jangan dibiarkan. Tutup dan tindak sesuai aturan, karena masyarakat sudah merasa resah,” tegas Hendra.

Bukan Sekadar Isu, Aparat Diminta Buktikan di Lapangan

Menurut Hendra, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai isu yang beredar di tengah masyarakat.

Pengecekan langsung dinilai penting untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas perjudian, siapa pihak yang mengelola, serta apakah terdapat unsur pidana dalam kegiatan tersebut.

“Kalau memang tidak ada perjudian, silakan aparat memberikan kepastian kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya mengapa dibiarkan,” ujarnya.

Hendra menilai transparansi pemeriksaan menjadi penting agar informasi yang berkembang tidak menjadi spekulasi berkepanjangan.

Muncul Dugaan Adanya Oknum TNI, Perlu Klarifikasi Resmi

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai dugaan adanya seorang oknum anggota TNI berinisial RD alias Oceng yang disebut-sebut memberikan backing di sekitar lokasi.

Namun, informasi tersebut hingga kini belum dapat dinyatakan sebagai fakta.Tidak ada kesimpulan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi, klarifikasi, serta pembuktian dari institusi yang berwenang.

Karena itu, aparat diminta tidak hanya menelusuri aktivitas di lokasi, tetapi juga mengklarifikasi informasi mengenai dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut.

“Kalau memang tidak benar, tentu harus diluruskan. Tetapi kalau benar, jangan ada yang kebal hukum hanya karena memiliki latar belakang atau jabatan tertentu,” tegas Hendra.

Jika Terbukti Perjudian, Penegakan Hukum Harus Tegas

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya praktik perjudian, proses hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan pidana yang berlaku.

Ketentuan pidana perjudian saat ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Penentuan pasal yang diterapkan tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, bentuk perbuatan, serta hasil penyelidikan dan penyidikan.

Dengan demikian, pemeriksaan lapangan menjadi langkah penting untuk memisahkan antara informasi masyarakat, dugaan, dan fakta hukum yang dapat dibuktikan.

Jika Ada Keterlibatan Prajurit, Institusi Diminta Tidak Diam

Hendra juga meminta institusi TNI tidak mengabaikan informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum prajurit.

Menurutnya, jika informasi tersebut tidak benar, klarifikasi resmi penting dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi.

Sebaliknya, apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang melibatkan prajurit, maka proses harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.

“Kami tidak ingin dugaan adanya oknum anggota TNI justru mencoreng nama baik institusi. Kalau memang terbukti, silakan diproses sesuai hukum,” katanya.

Publik Menunggu: Benarkah Ada Arena Judi?

Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat.

Jika dugaan tersebut tidak terbukti, pemeriksaan resmi dapat menjadi jawaban sekaligus menghentikan spekulasi yang berkembang.

Namun apabila ditemukan aktivitas perjudian, masyarakat tentu berharap penindakan dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Pertanyaannya sederhana: benarkah kawasan Manibang digunakan sebagai arena sabung ayam, atau informasi tersebut hanya isu yang berkembang di tengah masyarakat?

Jawabannya bukan berada pada rumor, melainkan pada pemeriksaan aparat dan pembuktian di lapangan.

Hendra menegaskan pihaknya siap menempuh jalur pengaduan resmi apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum.

Tim/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *