DUGAAN “SETORAN” DI BALIK SOLAR BERSUBSIDI, PENGUSAHA PENGGILINGAN PADI MINAHASA MINTA APARAT BUKA SUARA.

Share

MINAHASA, BINKARI — Persoalan distribusi BBM jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Minahasa. Sejumlah pengusaha penggilingan padi mengaku aktivitas usaha mereka terganggu setelah muncul dugaan adanya permintaan uang yang dikaitkan dengan oknum tertentu.

Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah pembatasan atau penghentian akses solar benar-benar dilakukan berdasarkan aturan, atau terdapat persoalan lain yang belum terbuka kepada publik?

Para pelaku usaha meminta agar setiap tindakan terhadap penggunaan BBM bersubsidi dilakukan secara transparan. Jika memang ditemukan pelanggaran, mereka menyatakan siap diperiksa dan diminta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, mereka mempertanyakan apabila persoalan tersebut justru disertai dugaan permintaan sejumlah uang.

“Kami hanya ingin bekerja dan mencari nafkah. Kalau memang ada aturan yang kami langgar, silakan periksa dan tunjukkan pelanggarannya. Jangan karena tidak memberikan uang, usaha kami kemudian dipersulit,” ujar salah seorang pengusaha yang meminta identitasnya dirahasiakan.

NAMA YAT ALIAS YOSI DISEBUT, TAPI BELUM TERBUKTI

Dalam keluhan yang disampaikan sejumlah warga, muncul nama seseorang berinisial YAT alias Yosi yang disebut-sebut berkaitan dengan persoalan tersebut.

Namun demikian, belum ada pembuktian resmi yang menunjukkan keterlibatan YAT alias Yosi dalam dugaan permintaan uang tersebut. Karena itu, informasi tersebut masih sebatas tudingan yang membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

Media ini menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut bukan merupakan kesimpulan mengenai kesalahan atau tindak pidana.

JIKA BENAR ADA “SETORAN”, PERSOALANNYA JAUH LEBIH SERIUS

Dugaan tersebut menjadi perhatian publik apabila nantinya terbukti terdapat pihak yang menggunakan kewenangan atau mengatasnamakan jabatan untuk meminta uang kepada pelaku usaha.

Sebab, apabila benar terjadi, persoalannya bukan lagi semata-mata mengenai distribusi solar bersubsidi, melainkan menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang harus diperiksa secara profesional.

Masyarakat pun meminta Polres Minahasa tidak membiarkan informasi tersebut berkembang tanpa kejelasan.

Klarifikasi dan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya sekaligus mencegah munculnya persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.

KAPOLDA SULUT DAN PROPAM DIMINTA TAK DIAM

Sorotan juga mengarah kepada Polda Sulawesi Utara, khususnya fungsi pengawasan internal.

Apabila terdapat laporan resmi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian, masyarakat berharap informasi tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan sesuai ketentuan.

Publik membutuhkan jawaban yang jelas:

Apakah pembatasan solar tersebut memang berdasarkan aturan?

Jika ada pelanggaran, apa dasar dan bentuk pelanggarannya?

Dan jika benar terdapat permintaan uang, siapa yang bertanggung jawab?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak semestinya dijawab melalui rumor, melainkan melalui pemeriksaan dan penjelasan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan permintaan “setoran” serta dugaan keterlibatan oknum berinisial YAT alias Yosi belum terkonfirmasi dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Minahasa, Polda Sulawesi Utara, maupun pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.

Jika benar, hukum harus bicara. Jika tidak benar, klarifikasi juga wajib disampaikan. Publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya.

 

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *