
Bulukumba, Binkari – Senin 25 Mei 2026, Dugaan persoalan tata kelola anggaran kembali menyeret nama RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba setelah muncul informasi terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi yang nilainya disebut-sebut mencapai sekitar Rp10 miliar.
Informasi tersebut menjadi perbincangan hangat di internal rumah sakit hingga masyarakat luas setelah Direktur RSUD berinisial Dr. R dikabarkan dipanggil ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan guna memberikan penjelasan terkait dugaan temuan pemeriksaan keuangan tersebut.
Persoalan mulai mencuat setelah beredar kabar adanya dugaan temuan keuangan bernilai miliaran rupiah di lingkungan rumah sakit daerah tersebut. Tidak lama setelah Direktur RSUD kembali dari pemeriksaan atau pemanggilan di BPK Provinsi, ia disebut langsung menggelar rapat mendadak bersama sejumlah dokter spesialis di ruang rapat lantai 2 rumah sakit.
Menurut sumber internal yang enggan disebut identitasnya, dalam rapat tersebut muncul pembahasan mengenai pengembalian anggaran tahun 2025. Bahkan, disebut-sebut masing-masing dokter spesialis diminta kontribusi sebesar Rp50 juta per orang.
“Kami heran kenapa para dokter dibebankan persoalan seperti ini. Kalau memang ada temuan anggaran, kenapa harus dibagi ke dokter spesialis?” ujar salah satu sumber dari kalangan dokter.
Sumber lain menyebutkan bahwa permintaan tersebut memicu tanda tanya besar di internal rumah sakit karena dokter spesialis merasa tidak mengetahui secara rinci persoalan tata kelola anggaran yang kini menjadi sorotan.
Polemik ini kemudian menyeret sejumlah pihak internal rumah sakit, mulai dari Direktur RSUD, dokter spesialis, tenaga perawat, hingga pengelola keuangan rumah sakit.
Salah satu narasumber dari kalangan perawat mengaku kecewa karena selama bertahun-tahun tenaga kesehatan, khususnya perawat, merasa tidak pernah benar-benar disejahterakan dari dana jasa pelayanan maupun insentif.
“BPJS terus diklaim tiap tahun, tapi perawat selalu mengeluh soal insentif. Sekarang dokter spesialis juga disebut dibebankan setelah ada temuan BPK. Jadi sebenarnya anggaran selama ini kemana?” ujar salah satu sumber internal.
Rapat mendadak tersebut disebut berlangsung sesaat setelah Direktur RSUD kembali dari pemanggilan di kantor BPK Provinsi Sulawesi Selatan dalam waktu dekat ini. Sementara keluhan mengenai insentif dan jasa pelayanan tenaga kesehatan disebut telah berlangsung bertahun-tahun di lingkungan rumah sakit.
Persoalan ini menjadi perhatian publik karena rumah sakit daerah diketahui rutin melakukan klaim pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan setiap tahunnya. Namun di sisi lain, banyak tenaga kesehatan mengaku kesejahteraan mereka, terutama insentif perawat, tidak pernah dirasakan secara maksimal.
Masyarakat kini mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran rumah sakit, termasuk distribusi jasa pelayanan medis dan penggunaan dana BPJS. Selain itu, muncul pertanyaan besar mengapa dokter spesialis diduga ikut dibebankan setelah adanya temuan pemeriksaan keuangan.
Informasi mengenai dugaan temuan sekitar Rp10 miliar kemudian menyebar luas dan memicu keresahan di internal rumah sakit. Publik pun meminta agar persoalan ini tidak berhenti hanya sebatas isu internal semata, tetapi harus dibuka secara transparan kepada masyarakat.
BPK dan APH Diminta Bertindak
Masyarakat meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tidak tinggal diam apabila benar terdapat temuan bernilai besar yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.
Selain audit menyeluruh, aparat penegak hukum juga diminta turun melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana rumah sakit.
“Kalau memang ada temuan sampai miliaran rupiah, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan hanya jadi catatan pemeriksaan tanpa tindak lanjut,” ujar salah satu tokoh masyarakat Bulukumba.
Aturan yang Menjadi Dasar
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara transparan, tertib, efisien, ekonomis, efektif, dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Menegaskan rumah sakit wajib memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan kepada tenaga kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN
Mengatur mekanisme penggunaan dana pelayanan BPJS dan pembagian jasa pelayanan kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengatur tata kelola anggaran daerah agar tidak terjadi penyimpangan serta wajib mempertahankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan jabatan, perbuatan melawan hukum, dan tindakan yang menimbulkan kerugian negara apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan temuan BPK, rapat mendadak bersama dokter spesialis, dugaan permintaan Rp50 juta kepada dokter spesialis, maupun keluhan insentif tenaga kesehatan yang kini menjadi sorotan publik.
TIM

