Dari Balik Jeruji, Cahaya Al-Qur’an Bersinar: Evaluasi Bacaan WBP Lapas Bulukumba Jadi Bukti Pembinaan Bermakna

Share

 

BULUKUMBA, Binkari  – Suasana khidmat menyelimuti Ruangan Bimkemaswat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, Jumat (17/4/2026). Dari balik jeruji, lantunan ayat suci Al-Qur’an terdengar merdu saat kegiatan Evaluasi Bacaan Al-Qur’an bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Blok Santri digelar sebagai bagian dari pembinaan keagamaan yang berkelanjutan.

Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan wujud nyata transformasi pembinaan spiritual di dalam lapas. Fokus evaluasi mencakup kelancaran membaca, ketepatan tajwid, serta pengucapan huruf (makhraj), yang menjadi indikator utama dalam menilai kualitas bacaan Al-Qur’an para WBP.

Pelaksanaan kegiatan didampingi langsung oleh Kasubsi Bimkemaswat Andi Fadli, SH, bersama jajaran petugas pembinaan. Para WBP mengikuti evaluasi dengan penuh kesungguhan, menunjukkan semangat belajar yang tinggi serta kedisiplinan selama proses berlangsung.

Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Mansur, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses pembinaan kepribadian bagi warga binaan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pembinaan yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh aspek spiritual. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, termasuk melalui kemampuan membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mansur menjelaskan bahwa hasil evaluasi ini akan menjadi dasar dalam menentukan metode pembinaan keagamaan selanjutnya, sehingga program yang dijalankan dapat lebih tepat sasaran dan efektif.

Landasan Aturan dan Program Pembinaan

Kegiatan pembinaan keagamaan di dalam lapas ini mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa pembinaan warga binaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pembinaan narapidana, yang mengatur bahwa setiap WBP berhak mendapatkan pembinaan keagamaan sesuai dengan keyakinannya.

Program Bimkemaswat (Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan) sebagai unit teknis yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembinaan mental dan spiritual di dalam lapas.

Melalui dasar hukum tersebut, kegiatan evaluasi bacaan Al-Qur’an ini menjadi bagian dari hak sekaligus kewajiban pembinaan yang harus dijalankan secara berkelanjutan dan terukur.

Membangun Harapan dari Dalam Lapas

Kegiatan ini bukan hanya menilai kemampuan membaca Al-Qur’an, tetapi juga menjadi sarana introspeksi dan perbaikan diri bagi para warga binaan. Di tengah keterbatasan ruang, semangat untuk belajar dan mendekatkan diri kepada nilai-nilai keagamaan justru tumbuh semakin kuat.

Dengan adanya evaluasi berkala seperti ini, Lapas Kelas IIA Bulukumba menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan tidak sekadar formalitas, melainkan upaya serius dalam membentuk pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat.

Dari ruang sederhana di dalam lapas, cahaya Al-Qur’an terus dinyalakan—menjadi harapan baru bagi mereka yang sedang menjalani proses perubahan hidup.

Abdul Rauf korwil Sulselbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *