‎

BADAN JALAN JADI AREA BERJUALAN, SATPOL PP MANADO TERTIBKAN PKL DI KAROMBASAN.

Share

MANADO, BINKARI — Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan hingga menggunakan badan jalan di kawasan Pasar Karombasan menjadi perhatian Satuan Satpol PP Kota Manado.

Senin (28/9/2026), anggota Kompi Anoa Satpol PP Manado turun langsung melakukan penertiban terhadap aktivitas PKL yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan.

Kegiatan tersebut dipimpin Danki Stevi Tondo. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta memastikan fungsi badan jalan tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat dan pengguna jalan.

Petugas melakukan penataan terhadap lapak maupun aktivitas perdagangan yang berada di badan jalan. Para pedagang diberikan arahan agar tidak menggunakan ruang jalan yang dapat mengganggu kelancaran arus kendaraan maupun aktivitas masyarakat di kawasan pasar.

Penertiban ini juga menjadi bagian dari pengawasan Satpol PP terhadap pemanfaatan fasilitas umum di wilayah Kota Manado.

Satpol PP mengimbau para PKL untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku dan memilih lokasi berjualan yang tidak mengganggu fungsi jalan maupun kepentingan pengguna fasilitas umum.

Satpol PP bergerak, badan jalan kembali pada fungsinya.

 

Humas ReeaRay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *