
JAYAPURA, Binkari – Pemerintah Provinsi Papua menjadi lokasi pelaksanaan *Focus Group Discussion* (FGD) Arah Kebijakan Pemerintah Digital dan Visitasi Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026 yang melibatkan Provinsi Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
Kegiatan yang berlangsung di Jayapura, Senin (29/9/2026), tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemerintah Digital sekaligus pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri Agus Yudianto mengatakan assessment tersebut menjadi momentum strategis untuk mengukur kondisi penyelenggaraan pemerintah digital sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek yang masih memerlukan penguatan.
“Kami mengapresiasi kepercayaan dan pemilihan Papua sebagai lokasi kegiatan ini. Assessment ini tidak hanya menjadi proses pengukuran, tetapi juga kesempatan untuk melihat secara objektif kondisi penyelenggaraan Pemerintah Digital, mengidentifikasi ruang perbaikan, serta memperkuat kolaborasi antarpemerintah di Tanah Papua,” ujarnya.
Menurut dia, evaluasi tersebut penting untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai penyelenggaraan pemerintahan berbasis digital, terutama dalam mendorong integrasi layanan, penguatan tata kelola data, keamanan sistem, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan terdapat tujuh aspek utama yang menjadi fokus penilaian, yakni tata kelola dan manajemen, penyelenggara, data, keamanan pemerintah digital dan siber, teknologi digital, keterpaduan layanan digital pemerintah, serta kepuasan pengguna layanan digital pemerintah.
“Ketujuh aspek tersebut perlu dipandang sebagai satu kesatuan. Pemerintah digital bukan sekadar menyediakan teknologi, tetapi bagaimana teknologi tersebut mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan memberikan pelayanan yang semakin mudah bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Deputi Transformasi Digital yang diwakili Komagi D. Primasta menekankan pentingnya pelaksanaan assessment secara objektif, terukur, dan komprehensif untuk mengetahui tingkat kematangan transformasi digital pada instansi pemerintah.
Assessment, kata dia, tidak hanya mengukur ketersediaan teknologi, tetapi juga mencakup tata kelola, manajemen layanan, kapasitas sumber daya manusia, kolaborasi, pengelolaan data, keamanan siber, aplikasi dan infrastruktur, integrasi proses bisnis dan aplikasi, interoperabilitas data, hingga tingkat kepuasan pengguna layanan.
Pelaksanaan evaluasi mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2026. Tahapan penilaian meliputi penilaian mandiri, penilaian dokumen oleh asesor eksternal, penilaian melalui wawancara, serta visitasi apabila diperlukan.
Tim asesor dari Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dan Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar turut melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek penyelenggaraan Pemerintah Digital di tiga provinsi di Tanah Papua.
Melalui assessment tersebut, pemerintah diharapkan memperoleh gambaran objektif mengenai kinerja dan tingkat kematangan transformasi digital di daerah.
Hasil evaluasi selanjutnya diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti untuk memperkuat tata kelola pemerintahan digital, meningkatkan integrasi layanan, memperkuat keamanan data dan siber, serta mendorong pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di Tanah Papua.
Sem Gombo

