‎

Antrean Motor Tangki Besar di SPBU Kota Baru Disorot, BBM Pertalite Diduga Dipindahkan ke Jeriken dan Dijual Kembali.

Share

KOTA BARU, PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT, BINKARI-Sabtu 19 September 2026. Aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan sepeda motor yang disebut memiliki kapasitas tangki tidak lazim, sekitar 17 hingga 20 liter, di SPBU 63.781.01 kawasan Kota Baru, Pontianak, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun serta pemantauan di lapangan, antrean kendaraan roda dua tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Sejumlah warga mempertanyakan pola pengisian BBM menggunakan kendaraan yang disebut sebagai motor jenis “tander”, terlebih terdapat dugaan bahwa BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan ke jeriken berkapasitas sekitar 30–35 liter untuk selanjutnya dijual kembali kepada masyarakat atau kios.

Dalam pemantauan awak media pada Sabtu (19/9/2026), masih terlihat aktivitas antrean kendaraan roda dua dengan tangki berkapasitas besar di area SPBU 63.781.01. Aktivitas tersebut disebut berlangsung hingga persediaan Pertalite habis.

Salah seorang pengantri yang ditemui awak media, dan identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku dapat melakukan antrean berulang kali dalam satu hari. Menurut keterangannya, pengisian dapat dilakukan sekitar 10 kali atau bahkan lebih dalam sehari.

BBM yang diperoleh dari pengisian tersebut, menurut pengakuan sumber, kemudian dipindahkan dari tangki sepeda motor ke jeriken berkapasitas sekitar 30–35 liter dan selanjutnya dijual kembali.

Warga Pertanyakan Pengawasan Pola antrean berulang menggunakan kendaraan dengan kapasitas tangki besar tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan dan penyaluran BBM di SPBU 63.781.01.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa distribusi BBM yang diperuntukkan bagi konsumen berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan penjualan kembali yang tidak sesuai peruntukan.

Karena itu, pihak manajemen SPBU 63.781.01 perlu memberikan penjelasan mengenai standar pelayanan, pengawasan terhadap pembelian berulang, serta langkah yang dilakukan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM.

Dugaan Keterlibatan Pihak Tertentu Perlu Dibuktikan

Di tengah sorotan masyarakat, muncul pula dugaan adanya koordinasi atau pembiaran oleh pihak tertentu sehingga aktivitas tersebut dapat berlangsung berulang.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak terkait. Tidak terdapat dasar yang cukup bagi media untuk menyimpulkan bahwa manajemen SPBU maupun aparat penegak hukum telah terlibat tanpa adanya bukti dan keterangan resmi.

Justru karena itu, aparat berwenang dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap pola transaksi, rekaman CCTV, data penjualan, identitas kendaraan, serta mekanisme pengawasan distribusi BBM di SPBU tersebut apabila diperlukan.

Regulasi BBM Melarang Penimbunan dan Penyimpanan yang Bertentangan dengan Ketentuan

Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana telah beberapa kali diubah, mengatur ketentuan mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM. Regulasi tersebut antara lain memuat larangan terhadap penimbunan atau penyimpanan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi salah satu dasar hukum utama sektor migas di Indonesia dan mengatur kegiatan usaha di sektor tersebut.

Dengan demikian, apabila benar ditemukan praktik pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan atau penjualan kembali BBM yang bertentangan dengan ketentuan, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku oleh instansi berwenang.

APH dan Instansi Terkait Diminta Turun Tangan, Sorotan masyarakat ini semestinya tidak berhenti pada antrean di SPBU. Instansi terkait dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh untuk memastikan apakah pola pembelian berulang tersebut merupakan transaksi konsumen biasa atau terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi BBM.

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap adanya tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari manajemen SPBU 63.781.01, Pertamina, BPH Migas maupun aparat penegak hukum terkait mengenai aktivitas pengisian BBM menggunakan kendaraan dengan tangki berkapasitas besar tersebut.

Awak media akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada manajemen SPBU, pihak Pertamina, aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan hak jawab sebagai hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan, sedangkan hak koreksi merupakan hak untuk membetulkan informasi yang keliru.

 

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *