KAYONG UTARA, KALBAR, BINKARI– Penyaluran BBM jenis Pertalite bersubsidi untuk jasa angkutan penumpang speedboat di SPBU 64.788.15 kawasan Padu Banjar, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan keterangan pengelola SPBU yang dihimpun awak media saat melakukan penelusuran lapangan, volume pengambilan BBM yang disebutkan diduga jauh melampaui kuota bulanan dalam surat rekomendasi.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi, kepatuhan terhadap dokumen rekomendasi, serta mekanisme pencatatan penyaluran kepada konsumen pengguna.
Penelusuran dilakukan pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 08.48 WIB. Saat itu, awak media mendapati sebuah mobil pikap hitam tanpa pelat nomor terlihat melakukan pengisian Pertalite ke dalam drum yang berada di kendaraan tersebut. Menurut keterangan dalam laporan lapangan, kegiatan itu turut disaksikan Bripka Tomy, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Semut, anggota Polsek Simpang Hilir, Polres Kayong Utara, Polda Kalimantan Barat.
Namun, apakah volume pengisian tersebut sesuai dengan kuota dan ketentuan penyaluran yang berlaku? Pertanyaan inilah yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan data resmi oleh instansi berwenang.
KUOTA 7.500 LITER, PENGAMBILAN DISEBUT MENCAPAI 33.000 LITER
Berdasarkan dokumen rekomendasi perpanjangan yang diperlihatkan atau dirujuk dalam bahan pemberitaan, tercantum Nomor 79-KAB/61/6.11/trans/JBKP/X/2026. Dokumen itu disebut berkaitan dengan M. Reihan Ramadhan, usaha CV Rizky Putra Mandiri Expres, dan kapal penumpang serta barang bermotor tempel bernama LB RPM Expres.
Dalam dokumen tersebut, kuota Pertalite yang disebutkan adalah 7.500 liter per bulan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diatribusikan kepada pengurus atau manajer SPBU berinisial nama yang disebut sebagai Pak Dedi, pengambilan disebut berlangsung sebanyak 15 kali dalam sebulan, dengan volume sekitar 10–12 drum setiap pengambilan atau sekitar 2.200 liter.
Jika angka tersebut benar dan seluruh volume dihitung untuk konsumen serta periode yang sama, total penyaluran dapat mencapai 33.000 liter per bulan.
Perbandingan kedua angka itu menghasilkan potensi selisih sebesar 25.500 liter per bulan dari kuota 7.500 liter yang tercantum dalam rekomendasi.
Angka tersebut menjadi dasar pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah terdapat dokumen tambahan, perubahan kuota, atau pencatatan penyaluran lain yang dapat menjelaskan selisih tersebut?
Perhitungan ini masih perlu diverifikasi melalui surat rekomendasi asli, catatan transaksi SPBU, bukti pengangkutan, serta data penyaluran dari instansi terkait. Selisih angka semata belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.
PIKAP HITAM TANPA PELAT NOMOR JADI PERHATIAN
Aktivitas pengisian BBM ke dalam drum menggunakan mobil pikap hitam tanpa pelat nomor turut menjadi perhatian dalam penelusuran tersebut.
Kondisi itu memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, terutama mengenai identitas kendaraan, tujuan pengangkutan, kesesuaian volume BBM dengan rekomendasi, serta mekanisme distribusi kepada kapal yang tercantum dalam dokumen.
Penggunaan wadah drum dan kendaraan pengangkut tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Namun, apabila terdapat perbedaan antara volume yang disalurkan dan kuota resmi, aparat serta instansi pengawas perlu memeriksa apakah pengangkutan tersebut memiliki dasar administrasi dan pencatatan yang sah.
MANAJER SPBU MINTA KONFIRMASI KE DISHUB
Dalam upaya konfirmasi di lapangan, awak media menyebut manajer SPBU, Pak Dedi, menyampaikan bahwa pengambilan Pertalite untuk jasa angkutan speedboat rute Sukadana–Pontianak dilakukan dengan volume tertentu setiap bulan.
Ketika surat rekomendasi hendak ditelusuri lebih jauh, yang bersangkutan disebut menyatakan bahwa awak media tidak boleh mengambil foto dokumen tersebut dan menyarankan konfirmasi langsung kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara.
Sikap tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan yang perlu diklarifikasi. Apakah pembatasan pengambilan foto itu berkaitan dengan kebijakan internal SPBU, perlindungan data, atau alasan lainnya, perlu dijelaskan oleh pihak bersangkutan.
Di sisi lain, akses terhadap informasi publik tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan mengatur perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur akses terhadap informasi publik sesuai kategori dan pengecualiannya.
Karena itu, persoalan ini perlu dilihat secara proporsional. Penolakan memotret dokumen di lokasi tidak serta-merta membuktikan adanya upaya menghalangi kerja jurnalistik atau menjadi bukti tindak pidana. Penilaian hukumnya memerlukan fakta dan konteks yang lebih lengkap.
DISHUB, PERTAMINA, BPH MIGAS, DAN APH DIMINTA TURUN TANGAN
Masyarakat mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyaluran Pertalite bersubsidi di SPBU 64.788.15 Padu Banjar.
Pemeriksaan perlu mencakup: – Keaslian, masa berlaku, dan batas kuota surat rekomendasi. – Kesesuaian volume penyaluran harian dan bulanan dengan dokumen resmi. – Catatan transaksi, bukti pengangkutan, serta identitas kendaraan yang digunakan. – Kesesuaian penerima BBM dengan usaha dan kapal yang tercantum dalam rekomendasi. – Prosedur pengawasan SPBU serta tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara perlu memberikan penjelasan mengenai penerbitan dan pengawasan rekomendasi. Pihak pengelola SPBU diharapkan menjelaskan dasar pencatatan volume penyaluran, sedangkan instansi pengawas dan aparat penegak hukum dapat memeriksa apakah terdapat pelanggaran ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Jika ditemukan penyimpangan, penanganan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila selisih angka dapat dijelaskan melalui dokumen yang sah, penjelasan tersebut juga perlu disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
JANGAN BIARKAN DISTRIBUSI BBM SUBSIDI MENJADI TANDA TANYA
BBM bersubsidi merupakan sumber daya yang penyalurannya harus diawasi agar tepat sasaran. Karena itu, setiap indikasi ketidaksesuaian antara kuota dalam rekomendasi dan volume penyaluran layak ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan terukur.
Publik berhak mengetahui apakah distribusi yang dipersoalkan telah sesuai ketentuan. Namun, dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk dugaan adanya permainan antara pengelola SPBU dan instansi terkait, belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti dan hasil pemeriksaan yang berwenang.
Kini, yang dibutuhkan bukan saling tuding, melainkan keterbukaan data, klarifikasi resmi, dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Jika tidak, fakta dan dokumen resmi perlu menjernihkan persoalan.
MENUNGGU KLARIFIKASI DAN HASIL PEMERIKSAAN
Hingga bahan pemberitaan ini disusun, klarifikasi resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, pengelola SPBU 64.788.15, serta instansi pengawas terkait masih perlu diperoleh dan diverifikasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada manajemen SPBU, pemilik atau pengelola usaha yang disebut dalam pemberitaan, Dinas Perhubungan, aparat penegak hukum, serta pihak lain yang berkepentingan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan dalam penelusuran lapangan. Seluruh dugaan yang disebutkan belum merupakan kesimpulan hukum dan harus diuji melalui verifikasi dokumen, klarifikasi para pihak, serta pemeriksaan instansi berwenang.
Sumber: Keterangan masyarakat Kabupaten Kayong Utara dan tim investigasi.
Tim/Red

