MANADO, BINKARI — Parkir kendaraan mikro di badan jalan yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas kembali menjadi sorotan. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado melalui Tim I Pasus turun langsung ke wilayah Kelurahan Sario, Rabu (14/10/2026), untuk menangani persoalan kendaraan mikro yang dilaporkan menghalangi akses jalan.
Keberadaan kendaraan yang parkir hingga menggunakan badan jalan menjadi persoalan serius apabila menghambat mobilitas masyarakat dan mempersempit ruang gerak kendaraan lain. Kondisi seperti ini tidak boleh dianggap sepele, sebab jalan umum merupakan fasilitas bersama yang harus dijaga agar tetap dapat digunakan dengan aman dan tertib.
Langkah Tim I Pasus Satpol PP Manado dalam menindaklanjuti laporan warga menjadi bagian dari upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan kelancaran aktivitas masyarakat. Respons terhadap aduan publik juga menjadi pengingat bahwa setiap pengguna jalan perlu memiliki kesadaran untuk tidak memanfaatkan badan jalan secara sembarangan.
Penanganan di lapangan diharapkan dapat mendorong pemilik maupun pengemudi kendaraan agar lebih disiplin dalam memarkirkan kendaraannya, serta tidak mengorbankan kepentingan pengguna jalan lainnya.
Tertib parkir bukan sekadar imbauan, melainkan tanggung jawab bersama. Jangan sampai kepentingan pribadi justru menghambat hak masyarakat untuk menggunakan jalan dengan nyaman.
Satpol PP Kota Manado diharapkan terus merespons laporan masyarakat secara konsisten, dengan mengedepankan ketegasan, pendekatan humanis, dan penegakan peraturan yang berlaku.
Humas ReeaRay

