TAHUNA, BINKARI – Pergantian masa sidang bukan sekadar pergantian kalender kerja legislatif. Di balik palu yang diketuk dan agenda yang dituntaskan, ada suara rakyat yang harus terus diperjuangkan, aspirasi yang menanti jawaban, serta amanah yang tidak boleh berhenti di atas meja persidangan.
Senin, 31 Agustus 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD dengan agenda Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 dan Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027.
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum kelembagaan untuk mengakhiri rangkaian kegiatan pada masa sidang sebelumnya sekaligus membuka babak baru pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Penutupan masa sidang merupakan bagian dari siklus kerja legislatif. Sementara itu, pembukaan masa sidang yang baru menjadi kesempatan untuk memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun, makna pergantian masa sidang tidak semestinya berhenti pada seremoni formal. Masyarakat menaruh harapan agar setiap agenda yang dibahas di gedung dewan berujung pada kebijakan yang berpihak kepada kepentingan publik.
Aspirasi warga dari kampung hingga wilayah perbatasan membutuhkan ruang dengar, tindak lanjut, dan pengawalan yang nyata. Persoalan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, hingga penggunaan anggaran daerah menuntut perhatian yang konsisten dan pengawasan yang bertanggung jawab.
Sebab, ukuran keberhasilan wakil rakyat bukan semata-mata berapa banyak rapat yang digelar, melainkan seberapa jauh keputusan dan pengawasannya memberi manfaat bagi masyarakat.
Memasuki Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027, DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe diharapkan semakin memperkuat komitmen terhadap keterbukaan, kedisiplinan dalam menjalankan tugas, serta keberanian menyuarakan kepentingan masyarakat.
Palu sidang boleh berganti ketukan, agenda boleh berubah, dan masa sidang boleh berganti. Namun, amanah rakyat tetap sama: mendengar yang belum didengar, memperjuangkan yang belum terwujud, dan memastikan pembangunan tidak meninggalkan masyarakat di pelosok negeri.
Asril

