
JAYAPURA, Binkari – Gubernur Papua Matius D. Fakhiri meminta seluruh bupati dan wali kota mengelola Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2027 secara transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kelola dana DTI ini dengan baik karena ini dana Otsus yang harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat. Ini bukan dana yang harus kami para kepala daerah nikmati, tetapi harus kembali kepada rakyat dalam bentuk program pembangunan,” tegas Fakhiri di Jayapura, Selasa (6/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Fakhiri dalam kegiatan pembagian alokasi DTI 2027 kepada pemerintah kabupaten dan kota melalui penandatanganan kesepakatan proporsi alokasi DTI bagian agregat provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota di Ruang Rapat Kantor Gubernur Papua, Dok II Jayapura.
Fakhiri menjelaskan, alokasi DTI di Provinsi Papua untuk 2027 dibagi dengan proporsi 65 persen untuk Pemerintah Provinsi Papua dan 35 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.
Menurut dia, porsi 65 persen yang dikelola pemerintah provinsi akan diarahkan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan yang pelaksanaannya tersebar di delapan kabupaten dan satu kota di Provinsi Papua.
“Porsi DTI 65 persen yang dikelola pemerintah provinsi akan diarahkan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan yang pelaksanaannya berada di delapan kabupaten dan satu kota di Provinsi Papua,” katanya.
Sementara itu, sebanyak 35 persen dialokasikan kepada masing-masing pemerintah kabupaten dan kota untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan sesuai prioritas daerah.
Fakhiri menekankan bahwa DTI merupakan bagian dari dana Otonomi Khusus (Otsus), sehingga penggunaannya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua.
Karena itu, ia meminta kepala daerah memastikan setiap program yang dibiayai melalui DTI benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain pengelolaan anggaran, Fakhiri juga meminta setiap pembangunan yang menggunakan dana Otsus diberikan penanda khusus. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai sumber pembiayaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.
Menurut dia, penandaan tersebut sekaligus menjadi bentuk keterbukaan pemerintah agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung program dan pembangunan yang dibiayai melalui dana Otsus.
Fakhiri berharap pengelolaan DTI 2027 tidak berhenti pada aspek penyerapan anggaran, tetapi harus diukur dari manfaat dan dampaknya bagi masyarakat.
Ia menegaskan seluruh pemerintah daerah perlu memastikan dana tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat di tingkat kabupaten, kota hingga kampung.
Dengan pembagian alokasi dan pengelolaan yang dilakukan secara transparan serta tepat sasaran, pemerintah berharap DTI dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua.
Sem Gombo

