
JAYAPURA, Binkari – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Papua Josefientje B. Wandosa menegaskan tenaga juru pelihara cagar budaya memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga warisan sejarah dan identitas budaya di Tanah Papua.
“Anda adalah garda terdepan. Anda menjaga situs cagar budaya bukan karena nilai ekonomis semata, tetapi karena itu adalah bagian dari hidup Anda,” kata Josefientje saat membuka Pelatihan Juru Pelihara Cagar Budaya di Jayapura, Selasa (6/10/2026).
Ia mengatakan keberadaan juru pelihara tidak hanya berkaitan dengan perawatan bangunan, benda, maupun situs bersejarah, tetapi juga menyangkut upaya mempertahankan memori kolektif dan identitas masyarakat agar tetap terjaga di tengah perubahan zaman.
Menurut dia, para juru pelihara merupakan tenaga yang setiap hari berhadapan langsung dengan kondisi situs dan berbagai tantangan pelestarian di lapangan. Karena itu, ketelitian, dedikasi, dan pemahaman terhadap prinsip pelestarian menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas tersebut.
Pelatihan tersebut diikuti tenaga pelestari cagar budaya dari sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Papua, antara lain Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, Biak Numfor, Supiori, dan Waropen.
Josefientje mengatakan pemerintah juga perlu memberikan dukungan yang lebih baik terhadap profesi juru pelihara, termasuk melalui peningkatan kapasitas dan kepastian standar kompetensi.
Untuk itu, ia menginstruksikan Kepala Bidang Sejarah Disbudpar Papua menyiapkan fasilitas pendukung serta mendorong program sertifikasi bagi tenaga juru pelihara sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
“Ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah untuk memberikan dukungan dan standarisasi terhadap profesi mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelestarian cagar budaya pada akhirnya juga dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat apabila dikelola secara berkelanjutan. Situs yang terawat berpotensi menarik kunjungan wisatawan dan mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif berbasis budaya di sekitar kawasan.
Namun, Josefientje menekankan pengembangan ekonomi tidak boleh menjadi satu-satunya orientasi dalam menjaga cagar budaya. Nilai sejarah, budaya, dan keberadaan situs sebagai bagian dari kehidupan masyarakat harus tetap menjadi dasar utama pelestarian.
Ia juga meminta adanya pembagian peran yang jelas antara Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung keberlangsungan pengelolaan cagar budaya.
Menurutnya, dukungan tersebut dapat berupa pemeliharaan situs, aspek keamanan, penyediaan fasilitas pendukung hingga penguatan kapasitas tenaga pelestari.
“Jika provinsi memberikan honorarium kepada tenaga juru pelihara cagar budaya, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) diserap oleh kabupaten/kota, maka pemerintah daerah setempat juga harus berkontribusi,” katanya.
Di sisi regulasi, Josefientje menyebut Disbudpar Papua tengah memperkuat landasan hukum pembangunan kebudayaan dan pariwisata daerah.
Dalam tiga minggu masa jabatannya sebagai Kepala Disbudpar Papua, pihaknya mendorong penyusunan dua regulasi strategis, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPDA) serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemajuan Kebudayaan.
Kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi pengelolaan pariwisata dan kebudayaan Papua secara lebih terarah, termasuk dalam memastikan perlindungan, pelestarian, dan pemajuan benda serta situs cagar budaya di daerah.
Josefientje menegaskan pelestarian warisan budaya membutuhkan kerja bersama pemerintah, masyarakat, dan para pelaku pelestarian agar kekayaan sejarah Papua tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Sem Gombo

