MANADO – SULAWESI UTARA – BINKARI – Jaringan penipuan daring dengan modus love scamming dan investasi bodong dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara.
Yang membuat kasus ini mencuat, empat tersangka yang diamankan polisi disebut merupakan mantan pekerja jaringan scam di Poipet, Kamboja, dan diduga menerapkan pola kerja terorganisasi dalam menjalankan aksinya di Sulawesi Utara.
Pengungkapan tersebut dipaparkan Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, didampingi Kasubdit V Siber AKBP Effendy Tubagus dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulut AKBP Peter Gosal, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Rabu (7/10/2026).

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DW, BS, MP dan RL. Polisi menyebut keempatnya memiliki peran berbeda, mulai dari mencari korban, mengoperasikan akun admin palsu, memainkan karakter untuk membangun kepercayaan korban, hingga menarik dana hasil penipuan.
“Komplotan eks Kamboja ini diketahui telah beroperasi di wilayah Sulawesi Utara sejak Juli 2026. Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan, aksi penipuan online dan love scam yang mereka jalankan berhasil meraup total keuntungan mencapai Rp1 miliar,” ujar Kombes Pol FX Winardi Prabowo.
Salah satu korban yang disebut mengalami kerugian terbesar adalah perempuan berinisial JSZ, dengan total kerugian mencapai Rp850.180.000.
Menurut polisi, korban awalnya didekati melalui akun Facebook palsu bernama “Marvel Supit”. Pelaku kemudian membangun komunikasi seolah-olah memiliki hubungan asmara dengan korban.
Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan melakukan panggilan video dengan menggunakan rekaman video orang lain sehingga identitas sebenarnya tidak mudah diketahui.
Setelah kepercayaan korban terbentuk, modus kemudian bergeser dari hubungan asmara ke investasi atau bisnis fiktif.
Korban ditawarkan bisnis “angka bonus” dengan aktivitas menonton drama pendek melalui aplikasi Melolo. Awalnya korban hanya diminta melakukan deposit kecil, yakni Rp35.000 dan Rp370.000.
Uang tersebut dikembalikan bersama keuntungan.
Skema awal itu diduga menjadi umpan untuk membangun kepercayaan korban sebelum pelaku menaikkan nilai transaksi secara drastis.
Korban selanjutnya diarahkan mengambil paket tugas dengan nilai deposit mencapai Rp95.780.000 dan dimasukkan ke grup WhatsApp bernama “007VIP MEMBER 95780K”.
Polisi menyebut BS mengendalikan sejumlah akun admin fiktif, sementara MP menjalankan beberapa akun yang seolah-olah merupakan anggota grup.
Akun-akun tersebut digunakan untuk menampilkan bukti transfer yang disebut polisi sebagai rekayasa, dengan tujuan membangun kesan bahwa anggota lain telah berhasil memperoleh keuntungan.
Tekanan psikologis pun diduga dimainkan agar korban terus melakukan transfer.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan korban melakukan 15 kali transaksi ke rekening penampung Bank Jago.
Dana tersebut kemudian ditarik secara tunai melalui sejumlah agen BRILink di wilayah Ratatotok.
Dari hasil pengungkapan, penyidik menyebut dana hasil kejahatan digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk membeli kendaraan, barang elektronik hingga kegiatan konsumtif lainnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Uang tunai Rp133.781.000
2 unit Honda Brio
5 unit sepeda motor, termasuk Honda Vario dan CRF 150
Komputer/PC;
8 unit smartphone
1 unit iPad 11
Sejumlah dokumen dan bukti transaksi.
Kasus tersebut mulai diusut secara intensif setelah Subdit V Siber menerima laporan resmi dari korban pada 15 September 2026.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Sulut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada seseorang yang dikenal melalui media sosial, terlebih ketika komunikasi tersebut mulai diarahkan pada permintaan uang, investasi, deposit, atau transaksi dengan iming-iming keuntungan.
Kombes Pol FX Winardi Prabowo juga meminta masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber agar tidak takut melapor.
Pesan pentingnya jelas: jangan biarkan rasa malu atau takut dihakimi membuat korban memilih diam.
Ruang digital dapat dimanfaatkan pelaku untuk membangun identitas palsu, memainkan emosi, hingga menguras keuangan korban secara bertahap.
Masyarakat diminta tetap kritis, melakukan verifikasi identitas dan legalitas investasi, serta tidak mentransfer uang hanya karena tergiur janji keuntungan atau hubungan emosional di media sosial.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik layar ponsel, wajah dan identitas yang terlihat belum tentu menunjukkan siapa sebenarnya orang yang sedang berkomunikasi dengan kita.

