‎

DIDUGA JADI LOKASI PETI, AREA BELAKANG BAPPEDA LANDAK DISISIR POLISI,AKTIVITAS SUDAH BERHENTI, MESIN TAK DITEMUKAN.

Share

LANDAK, BINKARI – Pemberitaan mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan belakang Kantor Bappeda Kabupaten Landak akhirnya ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Polres Landak bersama Polsek Ngabang turun langsung melakukan penyisiran di wilayah Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 09.32 WIB.

Namun, ada fakta menarik di lapangan. Saat polisi tiba, aktivitas PETI yang sebelumnya diduga berlangsung di kawasan tersebut sudah berhenti. Pekerja maupun mesin pertambangan juga tidak ditemukan di lokasi.

Penindakan dipimpin Wakapolsek Ngabang Iptu Rinto, S.Sos., S.H., selaku Padal, dengan melibatkan 29 personel Polres Landak dan Polsek Ngabang.

Turut mendampingi KBO Sat Samapta Polres Landak Iptu P. Eko Kusyunianto sebagai Wakil Padal serta KBO Sat Reskrim Polres Landak Iptu Modetus Edi Damianus sebagai Wakil Padal.

450 Meter dari Belakang Kantor Bappeda

Petugas kemudian menyisir sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI. Lokasi yang diperiksa berada sekitar 450 meter dari belakang Kantor Bappeda Kabupaten Landak.

Kawasan tersebut merupakan area rawa dengan aliran sungai kecil, perkebunan kelapa sawit milik pribadi serta terdapat bangunan kandang ayam broiler yang sudah tidak digunakan.

Dari hasil penyisiran, polisi menemukan satu titik yang disebut sebelumnya digunakan untuk aktivitas PETI.

Akan tetapi, ketika aparat melakukan pemeriksaan, aktivitas tersebut telah berhenti dan lokasi dalam keadaan kosong.

Mesin maupun peralatan utama pertambangan juga tidak ditemukan.

Yang tersisa di lokasi antara lain dua unit talang kayu kian yang biasa digunakan untuk memasang karpet penyaring material yang mengandung butiran emas.

Mesin Hilang, Pemilik Belum Teridentifikasi

Kondisi tersebut membuat polisi harus melakukan pemeriksaan lebih luas untuk memastikan tidak ada pekerja maupun pelaku yang masih beraktivitas di sekitar lokasi.

Hingga penindakan dilakukan, identitas pemilik mesin maupun pekerja yang diduga pernah beraktivitas di lokasi tersebut belum diketahui.

Polisi kemudian melakukan tindakan terhadap sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI, termasuk bagian tiang dan drum pelampung ponton serta bagian tertentu yang berkaitan dengan mesin pertambangan.

Sejumlah material yang ditemukan turut diamankan, di antaranya kain kian, keset, jari-jari selang air, potongan pipa, pipa spiral serta sejumlah perkakas kerja.

Polisi: Jangan Anggap PETI Bisa Dibiarkan

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami akan terus melakukan pengecekan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti untuk memastikan tidak ada kegiatan PETI yang masih berlangsung,” ujar AKBP Devi Ariantari.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain berpotensi melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga dapat berdampak terhadap lingkungan.

Masyarakat diminta aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI yang kembali berlangsung.

Fakta di lapangan kini menjadi perhatian: ketika aparat turun melakukan penindakan, aktivitas sudah berhenti, sementara mesin dan pekerja tidak lagi berada di lokasi. Apakah aktivitas tersebut benar-benar berhenti atau hanya berpindah lokasi, menjadi bagian yang masih membutuhkan pemantauan serta penelusuran lebih lanjut.

Polres Landak memastikan pengawasan terhadap dugaan aktivitas PETI akan terus dilakukan guna mencegah kegiatan serupa kembali terjadi di wilayah Kabupaten Landak.

Sumber: Humas Polres Landak
Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *